Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
BPJS
Pemerintah Diminta Revisi PP No.70 tahun 2015
2017-03-22 19:19:09
 

Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati.(Foto: arief/iw)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati meminta pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015, yang dinilai telah mengingkari amanat UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminna Sosial Nasional (SJSN) serta UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jamninan Sosial (BPJS).

Pasalnya, isi PP 70/2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil negara tersebut bertolak belakang dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU SJSN, UU BPJS dan UU AS.

"Menurut ketentuan, semestinya tidak boleh lagi ada Badan Pengelola di luar BPJS. PP Nomor 70/2015 itu jelas mengingkari keberadaan badan penyelenggara yang dibetuk melalui UU SJSN dan UU BPJS," kata Okky di Gedung Nusantara I, DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3).

Di sisi lain, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang tidak ada kententuan pengambilannya atau bisa diambil kapan saja ketika seseorang berhenti bekerja atau di PHK perlu ditinjau kembali. Sebab menurut Okky, JHT semestinya dana yang bisa diambil ketika bersangkutan memasuki masa tua.

"Kalau JHT diubah menjadi bisa diambil kapan saja setelah mereka berhenti bekerja, bertentangan dengan UU Ketenagakerjaa mengenai pesangon dan penghargaan masa kerja. Maaka ketentuan ini perlu ditinjau kembali, seseorang yang di PHK itu harusnya mendapat apa, JHT kah, pesangon atau penghargaan kerja," tanya dia.(ria,mp/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > BPJS
 
  Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
  Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
  Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
  Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
  Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Cederai Rasa Kemanusiaan
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2