Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Jalan TOL
Pemerintah Diminta Batalkan Integrasi Tarif Tol JORR
2018-06-23 11:37:21
 

Ilustrasi. Jalan Tol JORR.(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo meminta Kementerian PUPR membatalkan rencana pengintegrasian tarif tol JORR karena dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

"Pengintegrasian tarif tol JORR ini berpotensi melanggar pasal 48 UU Jalan. Ada indikasi kenaikan tarif terselubung dalam kebijakan ini khususnya untuk pengguna tol jarak pendek. Dan kenaikan itu sangat signifikan yaitu 57 persen dari tarif awal Rp9.500 menjadi Rp15.000. Padahal, jika mengacu UU, dengan inflasi hanya 3 persen per tahun maka kenaikan masksimal hanya 6 persen," kata Sigit dalam keterangan persnya, Selasa (19/6).

Sigit menuturkan, selain laju inflasi, tarif tol juga dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi. Sisi lain, daya beli masyarakat melemah, pada kuartal I 2018, proporsi pendapatan masyarakat yang dibelanjakan menurun menjadi 64,1 persen.

"Daya beli lemah, artinya kemampuan bayar pengguna jalan juga mengalami penurunan. Tapi kenapa disaat seperti ini pemerintah justru mengambil kebijakan mengintegrasikan tarif tol yang akan membebani pengguna tol," ujar politisi F-PKS ini.

Sigit menilai, sebaiknya pemerintah sebagai regulator fokus untuk mengingatkan dan mengawasi pengelolaan jalan tol oleh operator agar memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM). Apalagi, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapati banyak persoalan dalam pengelolaan tol mulai dari SPM yang tidak dipenuhi hingga penetapan tarif yang membebani masyarakat.

"Hasil evaluasi BPK atas pengelolaan beberapa ruas tol di Jawa dari tahun 2014-2016 menemukan enam masalah pokok yang dapat mengganggu pengelolaan operasional jalan tol pada Kementerian PUPR, BPJT dan BUJT berkaitan dengan kelancaran lalu lintas dan kebijakan tarif tol. Seharusnya ini dibenahi dulu, baru buat aturan baru soal tarif," saran politisi dapil Jatim itu.

Untuk diketahui, berdasarkan laporan BPK, enam masalah pengelolaan tol tersebut diantaranya meliputi proses penilaian pemenuhan SPM belum memadai dan terdapat beberapa jalan tol yang tidak memenuhi standar pada aspek kelancaran lalu lintas, kebijakan penerapan integrasi sistem pembayaran pada jalan tol Trans Jawa dalam menghadapi lalu lintas Lebaran tahun 2016 tidak didukung kajian atau rencana antisipasi yang memadai atas dampaknya. Kenaikan tarif tol belum mempertimbangkan pemenuhan pelayanan atas kelancaran lalu lintas dan kondisi daya beli masyarakat serta terdapat kenaikan yang melebihi kenaikan laju inflasi.(ann/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Jalan Tol
 
  Daftar 7 Ruas Tol Baru yang Beroperasi Gratis pada Libur Natal dan Tahun Baru
  Ini 9 Jenis Kartu yang Bisa Dipakai untuk Bayar Tol
  Balas Pengkritik, Presiden: Kalau Enggak Mau Bayar Lewat Jalan Nasional
  Tindakan Korupsi Pembangunan Tol Layang MBZ Mempermalukan Bangsa
  Asyik! Jakarta-Bandung Lewat Tol Ini Tak Sampai 1 Jam
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2