JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sejumlah aktivis Center for Orangutan Protection (COP) kembali menggelar unjuk rasa. Mereka meminta pemerintah melindungi nasib orangutan dan mendesak aparat keamanan serius mengusut pembantaian orangutan serta menyeret pelakunya ke pengadilan. Aksi ini mereka gelar di bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Rabu (7/12).
Dalam aksinya ini, beberapa aktivis COP membenatangkan spanduk berukuran besar yang bertuliskan ‘Justice Now’. Ada pula yang mengenakan kostum orangutan dan kostum dayak bersama topeng. Unjuk rasa ini merupakan aksi yang kesekian kalinya dari COP untuk meminta dukungan pemerintah dalam menegakan hukum dan menyeret pelaku pembantaian orangutan ke pengadilan.
Menurut koordinator COP Daniek Hendarto, pembantaian orangutan tak hanya terjadi di Kalimantan Timur (Kaltim) saja, melainkan pula di Kalimantan Tengah (Kalteng). Diduga akibat tindakan biadab itu, ribuan orangutan tewas. "Saat ini, fokus aparat keamanan hanya pembantaian ada di Kaltim. Padahal di Kalteng juga terjadi pembantaian orangutan,” jelas dia.
Sementara berdasarkan informasi yang didapat wartawan di Mabes Polri, diketahui bahwa Polres Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim telah mengirimkan surat ke Interpol Indonesia (NCB) untuk meminta bantuan penangkapan seorang pimpinan perusahaan perkebunan sawit. Ia adalah General Manager PT Khaleda Agroprima Malindo (KAM), Aru Mugem Samugem.
Aru diduga ikut terlibat, karena mengeluarkan kebijakan untuk membinasakan orangutan yang berkeliaran di areal perusahaan sawitnya. Belakangan diinformasikan ia sudah meninggalkan Indonesia dan pergi ke Malaysia. Ia diketahui sudah meninggalkan perusahaan antara 2008-2009. Untuk itu, polisi meminta bantuan Interpol dan Kedubes Malaysia untuk mengetahui keberadaan Aru.
Perkebunan sawit PT KAM dikenal sangat luas. Untuk itu, operasionalnya dibag dua, yakni bagian utara dan selatan dengan mengangkat dua orang General Manager. Aru merupakan GM bagian utara. Sedangkan GM bagian selatan sudah ditangkap polisi. Aru bersama Senior Estate Manager PT KAM Phua Chuam Hum yang juga WN Malaysia diduga memerintahkan pembantaian orangutan.
Polres Kukar pada akhir Nopember 2011 lalu, telah menetapkan dan menahan empat tersangka dari pihak PT KAM. Mereka antara lain adalah Phua Chuam Hum (46), Widiyantoro (39) yang merupakan perekrut pekerja untuk eksekutor serta dua pekerja yang menjadi eksekutor pembantaian sekitar 20 orangutan dan monyet. Perusahaan memberi upah untuk satu ekor orangutan Rp 1 juta dan seekor monyet Rp 200 ribu.(tnc/irw/bie)
|