Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Orangutan
Pemerintah Didesak Serius Lindungi Orangutan
Wednesday 07 Dec 2011 13:29:57
 

Aksi unjuk rasa mendesak pemerintah serius lindungi orangutan dan mengusut tuntas pembantaian hewan langka itu serta menyeret pelakunya ke meja hijau (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sejumlah aktivis Center for Orangutan Protection (COP) kembali menggelar unjuk rasa. Mereka meminta pemerintah melindungi nasib orangutan dan mendesak aparat keamanan serius mengusut pembantaian orangutan serta menyeret pelakunya ke pengadilan. Aksi ini mereka gelar di bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Rabu (7/12).

Dalam aksinya ini, beberapa aktivis COP membenatangkan spanduk berukuran besar yang bertuliskan ‘Justice Now’. Ada pula yang mengenakan kostum orangutan dan kostum dayak bersama topeng. Unjuk rasa ini merupakan aksi yang kesekian kalinya dari COP untuk meminta dukungan pemerintah dalam menegakan hukum dan menyeret pelaku pembantaian orangutan ke pengadilan.

Menurut koordinator COP Daniek Hendarto, pembantaian orangutan tak hanya terjadi di Kalimantan Timur (Kaltim) saja, melainkan pula di Kalimantan Tengah (Kalteng). Diduga akibat tindakan biadab itu, ribuan orangutan tewas. "Saat ini, fokus aparat keamanan hanya pembantaian ada di Kaltim. Padahal di Kalteng juga terjadi pembantaian orangutan,” jelas dia.

Sementara berdasarkan informasi yang didapat wartawan di Mabes Polri, diketahui bahwa Polres Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim telah mengirimkan surat ke Interpol Indonesia (NCB) untuk meminta bantuan penangkapan seorang pimpinan perusahaan perkebunan sawit. Ia adalah General Manager PT Khaleda Agroprima Malindo (KAM), Aru Mugem Samugem.

Aru diduga ikut terlibat, karena mengeluarkan kebijakan untuk membinasakan orangutan yang berkeliaran di areal perusahaan sawitnya. Belakangan diinformasikan ia sudah meninggalkan Indonesia dan pergi ke Malaysia. Ia diketahui sudah meninggalkan perusahaan antara 2008-2009. Untuk itu, polisi meminta bantuan Interpol dan Kedubes Malaysia untuk mengetahui keberadaan Aru.

Perkebunan sawit PT KAM dikenal sangat luas. Untuk itu, operasionalnya dibag dua, yakni bagian utara dan selatan dengan mengangkat dua orang General Manager. Aru merupakan GM bagian utara. Sedangkan GM bagian selatan sudah ditangkap polisi. Aru bersama Senior Estate Manager PT KAM Phua Chuam Hum yang juga WN Malaysia diduga memerintahkan pembantaian orangutan.

Polres Kukar pada akhir Nopember 2011 lalu, telah menetapkan dan menahan empat tersangka dari pihak PT KAM. Mereka antara lain adalah Phua Chuam Hum (46), Widiyantoro (39) yang merupakan perekrut pekerja untuk eksekutor serta dua pekerja yang menjadi eksekutor pembantaian sekitar 20 orangutan dan monyet. Perusahaan memberi upah untuk satu ekor orangutan Rp 1 juta dan seekor monyet Rp 200 ribu.(tnc/irw/bie)




 
   Berita Terkait > Orangutan
 
  Di Bontang 3 Orangutan Terpanggang, Diduga Dibakar
  Selamat Jalan Jack, Pergilah Dengan Tenang
  SOCP Berhasil Menyita Bayi Orangutan ilegal
  Pemerintah Didesak Serius Lindungi Orangutan
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2