Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Pemilu
Pemerintah Didesak Segera Investigasi Tragedi Pemilu 2019
2019-05-15 12:07:00
 

Pimpinan DPR RI menerima audiensi Ikatan Keluarga Besar UI (IKB UI). Dalam pertemuan tersebut IKB UI.(Foto: Kresno/mr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menerima audiensi Ikatan Keluarga Besar UI (IKB UI). Dalam pertemuan tersebut IKB UI mengadukan berbagai macam tragedi yang terjadi pada Pemilu 2019, diantaranya kasus meninggalnya ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan indikasi kecurangan. Terkait aduan tersebut Fadli mendesak agar pemerintah segera melakukan investigasi atas tragedi Pemilu 2019.

"Karena itu kita akan mendesak pemerintah untuk segera melakukan investigasi terhadap hal ini. Di DPR juga supaya membentuk tim pencari fakta, sebagai partisipasi kita," ungkap Fadli usai menerima audiensi IKB UI di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5). Turut hadir Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Fahri Hamzah.

Menurut IKB UI, musibah kematian lebih dari 500 petugas KPPS dan sekitar 3800 orang petugas KPPS yang sakit di seluruh Indonesia adalah ironi dalam kegiatan pesta demokrasi Pemilu 2019, dan patut menjadi perhatian serius pemerintah. Bahkan menurutnya musibah tersebut bisa melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2019 tentang HAM, dan Hukum Pidana yang diatur dalam KUHP.

"Saya dalam hal ini mempunyai pandangan yang sama tentang berbagai kejadian yang terjadi akhir-akhir ini, baik itu menyangkut kecurangan Pemilu pada saat dan setelah, kemudian ekses-ekses lain yang luar biasa, terkait dengan meninggalnya petugas KPPS dan juga ada yang sakit di atas 3 ribuan," papar Pimpinan DPR RI Bidang Korpolkam itu.

Terkait dengan usulan pembentukan Pansus Pemilu 2019, Fadli menjelaskan di DPR RI memiliki mekanisme yang panjang. "Usulan pembentukan Pansus harus mendapat persetujuan di Rapat Paripurna. Usulan itu diajukan ke Pimpinan, Pimpinan mengagendakan ke Bamus, Bamus mengagendakan dalam Rapat Paripurna. Jadi proses dan porosedurnya cukup panjang," ungkap politisi Partai Gerindra itu.(eko/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu
 
  Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
  PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
  Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
  DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
  Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2