JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Greenpeace menyambut baik keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Ruang Pulau Kalimantan. Dengan adanya ketentuan itu, sedikitnya 45 persen dari luas Pulau Kalimantan harus digunakan sebagai kawasan konservasi keanekaragaman hayati. Namun, jika memang serius melaksanakan ketentuan itu, pemerintah harus mengkaji ulang izin-izin penebangan hutan Kalimantan.
"Kami mendukung komitmen politik Presiden SBY dengan mengeluarkan Perpres tersebut. Tapi hal itu belum cukup, karena belum tentu diwujudkan di lapangan. Kami meminta pemerintah juga mengkaji ulang atau mengevaluasi seluruh perijinan dan konsesi di Kalimantan. Hal ini merupakan prasyarat dasar, agar komitmen politik itu benar-benar diwujudkan " kata juru kampanye hutan Greenpeace Indonesia, Munhur, seperti dikutip laman LSM lingkungan hidup tersebut, Jumat (3/2).
Perpres tersebut, lanjut dia, jika benar-benar diwujudkan akan memberikan perlindungan terhadap kawasan gambut yang berfungsi sebagai hutan lindung yang bervegetasi hutan tropis basah, sehingga bisa berfungsi sebagai paru-paru dunia. Jika ketentuan itu terwujud akan sangat menopang komitmen SBY untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 26 persen pada 2020 mendatang.
Munhur juga mendesak industri untuk menghentikan prilaku merusak yang hanya memikirkan keuntungan jangka pendek, dengan beralih kepada prilaku yang lebih ramah lingkungan, bertanggung jawab dan memperhatikan hak-hak masyarakat. Belum lagi hilangnya habitat satwa langka, serta sumber penghidupan masyarakat yang bergantung pada hasil hutan nonkayu.
“Tapi kami juga menemukan bahwa banyak sekali konsesi-konsesi yang tumpang tindih atau berada di wilayah-wilayah berhutan dan di daerah lahan gambut. Ini artinya, wilayah-wilayah yang masih berhutan tersebut suatu hari nanti akan ditebang habis dan akan digantikan oleh perkebunan monokultur, seperti sawit dan akasia atau pun akan digantikan dengan lubang-lubang galian tambang batubara,” jelasnya.
Berdasarkan hasil analisa peta oleh Greenpeace, luas pulau Kalimantan adalah 53.7 juta Hektar. Sedangkan luas tutupan hutan Kalimantan di tahun 2009 mencapai 52% dari total luas Pulau Kalimantan atau seluas 28 juta Hektar. Dan sebaran konsesi HPH, HTI, perkebunan sawit dan tambang batubara di Kalimantan seluas 34,5 Juta Hektare.
Namun, analisis terhadap konsesi-konsesi HPH, HTI, perkebunan sawit dan batubara yang tumpang tindih dengan wilayah berhutan dan lahan gambut menunjukkan angka sebesar 16,6 juta Ha. Selain itu, peta seluruh konsesi di Kalimantan tumpang tindih peta Kawasan Konservasi & Lindung, Hutan Primer, Hutan sekunder dan Lahan Gambut dengan empat jenis kawasan konsesi dapat dijadikan acuan/ langkah awal identifikasi wilayah konsesi yang harus direview.(gpo/bim)
|