Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Freeport
Pemerintah Dalami Insiden Tewasnya Pekerja Freeport
Monday 10 Oct 2011 16:28:44
 

Ribuan pekerja PT Freeport Indonesia berunjuk rasa menuntut kenaikan upah (Foto: AFP Foto)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menko Polhukam Djoko Suyanto sudah mendengar insiden penembakan yang terjadi di kawasan pertambangan PT Freeport Indonesia, Timika, Papua. Pihaknya pun telah memerintah pimpinan instansi terkait untuk mendalami insiden yang menewaskan seorang pekerja dan melukai belasan orang itu.

"Saya sudah terima laporan. (Insiden) ini masih kami dalami, kasusnya itu seperti apa. Tapi sebelumnya, pemerintah sudah berupaya, agar sengketa karyawan dan manajemen PT Freepot dapat dikelola dengan baik, sehingga tidak menjadi konflik kekerasan. Tapi hari ini hal itu terjadi, mudah-mudahan tidak berlanjut dan kami sedang didalami," kata Djoko Suyanto di Jakarta, Senin (10/10).

Perlu diketahui, bentrokan terjadi di kawasan pertambangan Freeport ini antara aparat Polres Mimika dan pekerja tambang tersebut. Para pekerja yang sedang berdemonstrasi di Terminal Gorong-Gorong, Mimika. Sejumlah orang dari kedua belah pihak terluka. Dikabarkan pula, seorang pekerja tewas akibat tembakan petugas keamanan.

Sementara itu, Karo Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol. Ketut Untung Yoga Ana mengatakan, kondisi keamanan di lokasi kejadian sudah terkendali. Negosiasi masih dilakukan antara Polres Mimika dengan pimpinan demonstran tersebut. "Situasi sudah aman terkendali. Pendemo sudah dilokalisir dalam Terminal Gorong-Gorong," tandasnya.

Insiden ini, jelas dia, berawal pada pukul 10.00 WIT, ratusan pekerja yang merupakan putra asli Papua (tujuh suku dalam kawasan pertambangan PR Freeport Indonesia), menggelar demonstrasi di Terminal Gorong-Gorong. Mereka menuntut perusahaan itu mengizinkan mereka bertemu CEO perusahaan itu terkait hak ulayat.

"Tetapi karena tidak bisa, maka pendemo melakukan tindakan anarkis dengan melakukan pembakaran mobil operasional PTFI. Untuk meredakan aksi anarkis itu, petugas terpaksa mengambil tndakan tegas, setelah sempat berkali-kali memberikan tembakan peringatan, agar massa bubar,” jelasnya.

Akibat bentrokan itu, mengakibatkan tiga mobil kontainer dibakar massa di ruas jalan dari Pelabuhan Portsite menuju Tembagapura, tepatnya di Mil 28 samping Bandara Mozes Kilangin Timika dan di Terminal Bus Gorong-gorong, Timika. Asap hitam tampak membumbung tinggi ke angkasa dan mengakibatkan penerbangan dari dan menuju Bandara Mozes Kilangin Timika terganggu.

Dihubungi terpisah, juru bicara nasional Partai Pembebasan Rakyat, Budi Wardoyo mengatakan, tewasnya seorang pekerja Freeport, berawal dari aksi demo yang dilakukan ribuan pekerja di Terminal Gorong-Gorong, Timika, Papua. Selain korban tewas, sembilang orang dilarikan ke RS terdekat. Sedangkan korban tewas atas nama Petrus Ayamsemba.

Budi menjelaskan, kejadian itu saat ribuan pekerja PT Freeport menggelar unjuk rasa untuk kembali menuntut kenaikan upah dari 1,50 dolar AS per jam menjadi 12,50 dolar AS per jam. Bersamaan dengan aksi pekerja, warga dari tujuh suku setempat juga menggelar unjuk rasa menuntut hak ulayat berupa lahan.

Selain soal kenaikan upah, para pekerja PT Freeport juga terpaksa menggelar demo, karena pihak perusahaan justru menerima pekerja baru menggantikan para pekerja yang telah mogok sejak 15 September lalu. Bentrok tak terlekkan saat ratusan polisi menghadang dan membubarkan ribuan pekerja yang berusaha masuk ke dalam PT Freeport, dengan melepaskan tembakan.

Polisi melepaskan tembakan, lanjut dia, ketika seorang buruh Papua dan pemilik hak ulayat sedang berorasi. Tembakan dilakukan pada jarak 15 meter selama 20 menit. Setelah itu, baru diketahui bahwa Petrus Ayamsemba ambruk dan tewas akibat tembakan petugas.

Selain korban tewas, sembilan warga dan karyawan juga dilaporkan mengalami luka tembak. Korban luka tembak tersebut, yakni Leo Wandagau, Alius Komba, Melkias Rumbiak, Yunus Nguluduan, Philiton Kogoya, Ahmad Mustofa. "Kami masih memantau perkembangan di sana dari Jakarta,” kata Budi Wardoyo.

Partai Pembebasan Rakyat kerap mendukung setiap aksi solidaritas untuk memperjuangkan hak-hak dan peningkatan kesejahteraan warga Papua. Bahkan, partai ini mendukung aksi demo para warga papua di depan Istana Negara, saat penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi Internasional Lawyer for Papua di London, Inggris, beberapa waktu lalu.(dbs/wmr/bie/rob)



 
   Berita Terkait > Freeport
 
  Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
  Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
  Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
  Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
  Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2