Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    

Pemerintah Cina Perketat Pengguna Mikroblog
Thursday 19 Jan 2012 20:11:32
 

Ilustrasi pengguna internet (Foto: Ist)
 
BEIJING (BeritaHUKUM.com) – Cina segera memperketat layanan mikroblog dengan mewajibkan pengguna mendaftarkan nama asli sebelum bisa menulis komentar pada internet. Uji coba pengawasan akan dilakukan di lima kota dan akan diperluas di kota-kota lain.

"Saat ini, pendaftaran akan dilakukan di Beijing, Shanghai, Tianjin, Guanzhou, dan Shenzhen. Nnatinya akan kami perluas di kota lain kalau memang uji coba ini berhasil," kata Wang Chen, menteri yang bertanggung jawab soal urusan informasi negara, seperti dikutip media setempat, Kamis (19/1).

Para pengguna yang ada sekarang juga diwajibkan untuk mendaftar kembali. Mikroblog di satu sisi menunjukkan situasi sosial dan pendapat umum dan menyiarkan suara rakyat yang positif. Namun pada saat yang bersamaan, mikroblog dapat menyebarkan opini publik negatif dan informasi berbahaya," imbuh Wang.

Cina sendiri memilliki sekitar 250 juta pengguna mikroblog. Komentar dalam mikroblog itu, seringkali mengangkat masalah lokal dan pelanggaran yang dilakukan pejabat. "Jumlah pengguna internet di negara kami mencapai lebih dari 500 juta akhir tahun lalu dan angka penetrasi internet melewati rata-rata dunia. Internet menjadi alat penting dalam perekonomian nasional," kata Wang.

Pemerintah Cina memberikan tengat waktu tiga bulan kepada para pengguna untuk mendaftarkan nama asli mereka atau menghadapi sanksi hukum. Pemerintah juga telah memblok jejaring sosial seperti Twitter dan Facebook serta YouTube, karena khawatir gambar-gambar dan informasi yang tidak disensor dapat menimbulkan ketidakstabilan dan membahayakan keamanan nasional.(bbc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2