Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Smelter
Pemerintah Bersikukuh Pengolahan Hasil Tambang Harus Dilakukan di Dalam Negeri
Wednesday 06 Nov 2013 13:55:20
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo menegaskan, sesuai dengan amanat Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pengolahan dan pemurnian mineral harus dilakukan di dalam negeri, sehingga terjadi peningkatan nilai tambah dan pengendalian produksi komoditas mineral.

“Pemerintah akan terus mengawal dan mengawasi pelaksanaan kebijakan peningkatan nilai tambah ini,” kata Susilo Siswoutomo usai meresmikan ground breaking pembangunan pabrik pemurnian Smelter Ferronikel PT Muti Baja Industri (MBI) di Tuban, Jatim, Sabtu (2/11) lalu.

Wakil Menteri (Wamen) ESDM menegaskan, untuk permasalahan smelter ini, pemerintah sangat keras. “Tidak ada toleransi bagi perusahaan yang tidak membangun smelter, pemerintah akan bertindak tegas dengan tidak memberikan izin ekspor bagi perusahaan yang tidak membangun smelter. Bagi perusahaan yang masih dibawah batas ekonomis pengolahan biji, maka mereka dapat berkolaborasi dengan perusahaan-perusahaan lain untuk menggabungkan hasil produksi sehingga pembangunan smelter dapat lebih ekonomis,” tutur Wamen ESDM.

Menurut Wamen ESDM Susilo Siswoutomo, kebijakan peningkatan nilai tambah ini diterapkan bukan tanpa dasar dan tujuan yang jelas, di antaranya adalah menjawab isu yang berkembang beberapa tahun belakangan ini, bahwa tingginya ekspor bahan baku hasil tambang yang seolah-olah “menjual tanah air”, sehingga dikhawatirkan ketersediaan bahan baku tidak akan mencukupi kebutuhan industri-industri sektor hilir di dalam negeri.

Saat ini, lanjut Susilo, hasil tambang yang bisa diolah di dalam negeri sekitar 15-17 juta ton per tahun padahal material yang diekspor 50 juta. Karena itu, peningkatan nilai tambah melalui proses pemurnian menjadi sangat penting untuk mendapatkan peningkatan revenue.

Pemerintah, kata Wamen ESDM, berharap pelaksanaan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian akan memperkuat dan mengembangkan proses hilirisasi subsektor mineral dan batubara, terutama akan memperkuat struktur industri hilir nasional.

“Pembangunan pabrik pemurnian bernilai strategis dalam rangka pengelolaan sumber daya energi dan mineral untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat sesuai dengan four track stategy yang sudah dicanagkan oleh pemerintah, yaitu Pro Growth, Pro Job, Pro Poor dan Pro Environment,” tukas Susilo.

Ia menyebutkan, saat ini terdapat 97 proposal yang masih dalam taraf feasibility study, sebanyak 28 smelter yang diharapkan akan dapat mulai beroperasi melakukan pemurnian yang direncanakan beroperasi untuk enam produk utama yang harus melalui pemurnian (nikel, bauksit, mangan, cooper, biji besi dan pasir besi). “Itu semua akan kita “geber”,” ujar Susilo.(Humas ESDM/ES/skb/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Smelter
 
  Pemerintah Bersikukuh Pengolahan Hasil Tambang Harus Dilakukan di Dalam Negeri
  Investor China Kembali Garap Smelter di Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2