JAKARTA, Berita HUKUM - Dengan pertimbangan untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan madrasah, pemerintah memberikan peluang untuk menegerikan madrasah yang selama ini diselenggarakan oleh masyarakat menjadi diselenggarakan oleh pemerintah.
Peluang ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 14 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin pada 18 Juni 2014 lalu.
Dalam PMA itu juga disebutkan, Pemerintah melalui Menteri Agama juga dapat mendirikan madrasah,
dengan pertimbangan: a. Kebutuhan masyarakat; b. Kebutuhan pembangunan daerah; c. Kebutuhan akses pendidikan di daerah pemekaran, perbatasan antarnegara, terluar, terpencil, terisolasi; dan d. Percepatan pemerintaan mutu madrasah.
“Pendirian madrasah wajib memenuhi persyaratan:
a. Analisis kebutuhan masyarakat;
b. Rekomendasi pemerintah kabupaten/kota dan/atau pemerintah provinsi; dan
c. Rencana dan tahapan pembangunan serta pengembangan madrasah,” bunyi Pasal 3 PMA itu.
Adapun penegerian madrasah atau peralihan status Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsnawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dari diselenggarakan oleh masyarakat menjadi diselenggarakan oleh pemerintah wajib memenuhi persyaratan:
a. Kebutuhan masyarakat;
b. Rekomendasi pemerintah kabupaten/kota dan/atau pemerintah provinsi;
c. Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama; dan
d. Rincian persyaratan teknis meliputi kurikulum, jumlah peserta didik, jumlah dan prosentase kualifikasi pendidik, rencana pembayaran pendidik, proses pembelajaran, sistem evaluasi pembelajaran dan program pendidikan, serta organisasi dan manajemen madrasah.
“Penegerian Madrasah ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara,” bunyi Pasal 5 Ayat (1) PMA tersebut.
Menurut PMA ini, penegerian Madrasah diusulkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) kepada Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, selanjutnya Dirjen melakukan penilaian kelengkapan administrasi dan visitasi lapangan terhadap usulan tersebut.
PMA ini juga menegaskan, penyelenggara madrasah yang akan menyerahkan penyelenggaraan madrasahnya kepada pemerintah, wajib menyerahkan seluruh aset madrasah kepada Kementerian Agama.
Selain itu, pendidikan dan tenaga kependidikan madrasah yang akan diserahkan penyelenggaraannya kepada pemerintah dapat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi PMA yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin pada Rabu (18/6) lalu itu.(Kemenag/ES/setkab/bhc/sya) |