Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
TKI
Pemerintah Berhasil Bebaskan 2 TKI dari Penjara Arab Saudi
Wednesday 12 Dec 2012 10:38:24
 

Tenaga Kerja Indonesia (TKI).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Indonesia berhasil membebaskan Karsih Bt Ochim dan Salma Bt Ujang, dua WNI yang sejak 2009 yang menghuni penjara Malaz-Riyadh, Arab Saudi. Keduanya terjerat kasus yang berbeda. Karsih dan Salma telah kembali ke tanah air pada hari Selasa (11/12) kemarin dengan pesawat Saudi Airlines dan didampingi staf KBRI Riyadh.

Kasus Karsih Bt Ochim mencuat pada 2008 karena ancaman hukuman pancung di Riyadh atas tuduhan meracuni anak majikannya hingga tewas. Tuduhan atas TKI asal Karawang yang bekerja di Arab Saudi sejak 1999, tidak terbukti.

Dengan segala upaya serta pendekatan yang terus menerus kepada pihak-pihak yang berwenang terkait di Arab Saudi, kasus Karsih akhinya berhasil diselesaikan. KBRI Riyadh berhasil mengupayakan Karsih memperoleh hak atas gajinya selama 8 tahun dari majikannya.

Sementara Salma Bt Ujang yang dipenjara atas tuduhan mencuri uang majikannya, harus berhadapan dengan hukum Arab Saudi.

Pendekatan secara intensif oleh KBRI Riyadh kepada pihak-pihak yang berwenang terkait di Arab Saudi terus diupayakan untuk mendapatkan pema'afan terhadap Salma.

Upaya KBRI Riyadh tersebut akhirnya berbuah hasil dengan diperolehnya pema'afan dari majikannya atas tuduhan pencurian tersebut.(wid/es/skb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > TKI
 
  Puluhan TKI Ilegal Diamankan Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Asahan
  Apjati Dukung Kebijakan Pemerintah Saudi untuk Cegah Penyalahgunaan Visa oleh PMI
  Soal Kepmenaker No 291 Tahun 2018, Ketua PWKI: Pemerintah Tidak Terbuka
  Sibuk Urus Politik, Demokrat Minta Nusron Wahid Dicopot dari BNP2TKI
  'Segel' Kedubes Arab Saudi, Demonstran Protes Eksekusi Mati Tuti Tursilawati
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2