JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Indonesia berhasil membebaskan Karsih Bt Ochim dan Salma Bt Ujang, dua WNI yang sejak 2009 yang menghuni penjara Malaz-Riyadh, Arab Saudi. Keduanya terjerat kasus yang berbeda. Karsih dan Salma telah kembali ke tanah air pada hari Selasa (11/12) kemarin dengan pesawat Saudi Airlines dan didampingi staf KBRI Riyadh.
Kasus Karsih Bt Ochim mencuat pada 2008 karena ancaman hukuman pancung di Riyadh atas tuduhan meracuni anak majikannya hingga tewas. Tuduhan atas TKI asal Karawang yang bekerja di Arab Saudi sejak 1999, tidak terbukti.
Dengan segala upaya serta pendekatan yang terus menerus kepada pihak-pihak yang berwenang terkait di Arab Saudi, kasus Karsih akhinya berhasil diselesaikan. KBRI Riyadh berhasil mengupayakan Karsih memperoleh hak atas gajinya selama 8 tahun dari majikannya.
Sementara Salma Bt Ujang yang dipenjara atas tuduhan mencuri uang majikannya, harus berhadapan dengan hukum Arab Saudi.
Pendekatan secara intensif oleh KBRI Riyadh kepada pihak-pihak yang berwenang terkait di Arab Saudi terus diupayakan untuk mendapatkan pema'afan terhadap Salma.
Upaya KBRI Riyadh tersebut akhirnya berbuah hasil dengan diperolehnya pema'afan dari majikannya atas tuduhan pencurian tersebut.(wid/es/skb/bhc/opn) |