JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Guna memberikan nilai tambah kepada negara dan berdasarkan Master of Agreement, Pemerintah berencana akan mengakuisisi saham PT Inalum, Asahan pada tahun 2013. Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, pada Senin (2/7).
"Rencana pengambilalihan saham atau pengambilalihan project Inalum oleh pemerintah didasarkan pada master agreement antara pemerintah dan investor Jepang. Dimana dalam jangka waktu 30 tahun dari commands operation, yang mana akan berakhir pada 31 oktober 2013. Untuk berikutnya, aset project Inalum akan diambilalih oleh pemerintah," jelasnya.
Seperti yang dirilis laman situs depkeu.go.id pada Senin (2/7), Hadiyanto mengatakan, proses pengambilalihan ini merupakan kesempatan bagi Pemerintah masuk kepada industri sejenis. "Sehingga melalui proses pengambil alihan ini akan ada added value bagi negara pada industri ini, bahkan bisa lebih ditingkatkan oleh Pemerintah melalui PIP," kata Hadiyanto.
Untuk mewujudkan rencana tersebut, dibutuhkan alokasi anggaran sekitar Rp7 triliun. "Tentu saja dalam pengambialihan itu perlu dialokasikan dana. Adapun dana yang diperlukan kira-kira hampir Rp7 triliun. Untuk tahun 2012, sudah dianggarkan melalui PIP (Pusat Investasi Pemerintah) sebesar Rp2 triliun dan pada anggaran RAPBN 2013 sudah dianggarkan sisanya kurang lebih Rp5 triliun," katanya.
PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) merupakan perusahaan modal asing (PMA) Jepang dan Pemerintah Indonesia yang bergerak di bidang peleburan aluminium (Smelting) dengan produk akhir berupa aluminium batangan. PT. Inalum merupakan satu-satunya peleburan aluminium di Asia Tenggara yang mengoperasikan 510 tungku reduksi dan 2 PLTA sebagai pemasok listriknya. Dengan komposisi saham tercatat 41,12 persen untuk Indonesia, dan 58,88 saham untuk Jepang.(ak/bhc/sya) |