JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Keuangan menegaskan, pemerintah hingga kini belum mengalokasikan dana saksi partai politik (Parpol) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, dalam pos belanja 2014 yang disebut-sebut berjumlah sekitar Rp 600 miliar. Belum dianggarkannya dana saksi parpol ini karena belum adanya kesepakatan antara pemerintah dan DPR mengenai dasar hukum anggaran tersebut.
“Proses pengalokasian dana saksi hingga kini belum dilakukan, karena belum pernah ada pembahasan sebelumnya. Namun demikian, pengalokasian bisa dilakukan setelah ada ketetapan hukum tetap,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan Askolani di Jakarta, Jumat (7/2).
Askolani menegaskan, hingga saat ini belum ada indikasi pencairan dana saksi partai politik, karena pemerintah masih melakukan review terhadap masalah tersebut.
Ia menjelaskan, pemerintah sebenarnya memiliki dana cadangan yang penggunaannya sesuai dasar hukumnya atau perencanaannya.Namun Askolani mengingat, penggunaan dana cadangan itu harus dilakukan sesuai kelayakan dan governance.
"Dana cadangan ini besarnya tidak bisa diberi tahu. Kita lihat kebutuhan paling pokok dulu," kata Askolani.
Menurut Askolani, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sudah mengusulkan alokasi dana kekurangan honor Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) selama empat bulan, dan kebutuhan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sedangkan usulan penggunaan baru terkait pemilu adalah dana saksi pemilu dan mitra PPL.
"Kita lihat harus diperkuat dasar hukum Mitra PPL dan saksi parpol. Ini yang tampaknya lagi di-review pemerintah. Jumlahnya tergantung mereka karena masih butuh perhitungan,” papar Askolani.
Adapun untuk linmas dan kekurangan honor PPL itu, menurut Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, itu memang kegiatan rutin. “Jadi kayaknya dimungkinkan, tapi tergantung usulan," pungkasnya.(hmk/es/skb/bhc/rby) |