Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Parpol
Pemerintah Belum Alokasikan Dana Saksi Parpol
Monday 10 Feb 2014 11:09:10
 

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani.(Foto: kemenkeu.go.id)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Keuangan menegaskan, pemerintah hingga kini belum mengalokasikan dana saksi partai politik (Parpol) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, dalam pos belanja 2014 yang disebut-sebut berjumlah sekitar Rp 600 miliar. Belum dianggarkannya dana saksi parpol ini karena belum adanya kesepakatan antara pemerintah dan DPR mengenai dasar hukum anggaran tersebut.

“Proses pengalokasian dana saksi hingga kini belum dilakukan, karena belum pernah ada pembahasan sebelumnya. Namun demikian, pengalokasian bisa dilakukan setelah ada ketetapan hukum tetap,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan Askolani di Jakarta, Jumat (7/2).

Askolani menegaskan, hingga saat ini belum ada indikasi pencairan dana saksi partai politik, karena pemerintah masih melakukan review terhadap masalah tersebut.

Ia menjelaskan, pemerintah sebenarnya memiliki dana cadangan yang penggunaannya sesuai dasar hukumnya atau perencanaannya.Namun Askolani mengingat, penggunaan dana cadangan itu harus dilakukan sesuai kelayakan dan governance.

"Dana cadangan ini besarnya tidak bisa diberi tahu. Kita lihat kebutuhan paling pokok dulu," kata Askolani.

Menurut Askolani, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sudah mengusulkan alokasi dana kekurangan honor Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) selama empat bulan, dan kebutuhan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sedangkan usulan penggunaan baru terkait pemilu adalah dana saksi pemilu dan mitra PPL.

"Kita lihat harus diperkuat dasar hukum Mitra PPL dan saksi parpol. Ini yang tampaknya lagi di-review pemerintah. Jumlahnya tergantung mereka karena masih butuh perhitungan,” papar Askolani.
Adapun untuk linmas dan kekurangan honor PPL itu, menurut Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, itu memang kegiatan rutin. “Jadi kayaknya dimungkinkan, tapi tergantung usulan," pungkasnya.(hmk/es/skb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Parpol
 
  Legislator Sarankan Menteri Tidak Rangkap Jabatan Ketum Parpol
  Ada Ketum Parpol Tersangka, Setelah Dukung Jokowi Kasus Lenyap
  Demi Keakuratan Dana Parpol, Kesbangpol Kaur Lakukan Bimtek
  Ketua Komisi II DPR RI Ungkap 4 Faktor Kader Berpindah Partai Politik
  Jaksa Agung HM Prasetyo Setuju Partai Ini Dibubarkan
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2