Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Parpol
Pemerintah Belum Alokasikan Dana Saksi Parpol
Monday 10 Feb 2014 11:09:10
 

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani.(Foto: kemenkeu.go.id)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Keuangan menegaskan, pemerintah hingga kini belum mengalokasikan dana saksi partai politik (Parpol) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, dalam pos belanja 2014 yang disebut-sebut berjumlah sekitar Rp 600 miliar. Belum dianggarkannya dana saksi parpol ini karena belum adanya kesepakatan antara pemerintah dan DPR mengenai dasar hukum anggaran tersebut.

“Proses pengalokasian dana saksi hingga kini belum dilakukan, karena belum pernah ada pembahasan sebelumnya. Namun demikian, pengalokasian bisa dilakukan setelah ada ketetapan hukum tetap,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan Askolani di Jakarta, Jumat (7/2).

Askolani menegaskan, hingga saat ini belum ada indikasi pencairan dana saksi partai politik, karena pemerintah masih melakukan review terhadap masalah tersebut.

Ia menjelaskan, pemerintah sebenarnya memiliki dana cadangan yang penggunaannya sesuai dasar hukumnya atau perencanaannya.Namun Askolani mengingat, penggunaan dana cadangan itu harus dilakukan sesuai kelayakan dan governance.

"Dana cadangan ini besarnya tidak bisa diberi tahu. Kita lihat kebutuhan paling pokok dulu," kata Askolani.

Menurut Askolani, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sudah mengusulkan alokasi dana kekurangan honor Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) selama empat bulan, dan kebutuhan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sedangkan usulan penggunaan baru terkait pemilu adalah dana saksi pemilu dan mitra PPL.

"Kita lihat harus diperkuat dasar hukum Mitra PPL dan saksi parpol. Ini yang tampaknya lagi di-review pemerintah. Jumlahnya tergantung mereka karena masih butuh perhitungan,” papar Askolani.
Adapun untuk linmas dan kekurangan honor PPL itu, menurut Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, itu memang kegiatan rutin. “Jadi kayaknya dimungkinkan, tapi tergantung usulan," pungkasnya.(hmk/es/skb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Parpol
 
  Legislator Sarankan Menteri Tidak Rangkap Jabatan Ketum Parpol
  Ada Ketum Parpol Tersangka, Setelah Dukung Jokowi Kasus Lenyap
  Demi Keakuratan Dana Parpol, Kesbangpol Kaur Lakukan Bimtek
  Ketua Komisi II DPR RI Ungkap 4 Faktor Kader Berpindah Partai Politik
  Jaksa Agung HM Prasetyo Setuju Partai Ini Dibubarkan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2