Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Pembantaian
Pemerintah Belanda Diwajibkan Bayar Kompensasi Korban Rawagede
Thursday 15 Sep 2011 15:22:02
 

Korban tragedi pembantaian Rawagede berunjuk rasa (Foto: Istimewa)
 
KARAWANG (BeritaHUKUM.com) – Pemerintah Belanda akhirnya bersedia untuk membayar kompensasi terhadap para janda yang suaminya menjadi korban pembantaian tentaranya d rawagede, Kabupaten Karawang, Jawa Balanda, pada 9 Desember 1947.

Kesediaan pembayaran tersebut, setelah setelah Pengadilan Sipil Belanda di Den Haag memenangkan gugatan para janda tersebut. "Walaupun gugatannya sudah dimenangkan Pengadilan Sipil Belanda, tetapi pembayaran kompensasi kepada janda yang suaminya menjadi korban peristiwa Rawagede belum sampai menyebutkan angka," kata Ketua Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) Batara Hutagalung di Karawang, Kamis (15/9).

Sesuai dengan putusan hakim Pengadilan Sipil Belanda pada Rabu (14/9) malam waktu setempat, jelas dia, seperti diberitakan Antara, telah diputuskan Pemerintah Belanda telah melakukan kejahatan perang di Rawagede. Untuk itu, para janda korban peristiwa Rawagede akan mendapat kompensasi dari Pemerintah Belanda.

Namun, lanjut dia, aturan mengenai pembayaran kompensasi kepada para janda yang suaminya menjadi korban pembantaian Rawagede itu didasarkan kepada UU yang berlaku di Belanda. Ia berharap kompensasi yang dimaksudkan itu bukan hitung-hitungan ganti rugi per kepala, melainkan memperhitungkan daerah tempat pembantaian tersebut yang merupakan daerah petani.

Dengan adanya pembantaian tentara Belanda yang korbannya itu umumnya laki-laki telah mengakibatkan roda ekonomi di daerah itu terganggu. Hal tersebut mengakibatkan roda ekonomi di daerah itu mengalami kemunduran 10-20 tahun ke belakang, akibat ratusan laki-laki di daerah itu menjadi korban pembantaian.

Batara menjelaskan, pada 9 Desember 1947 tentara Belanda melakukan pembantaian terhadap 431 penduduk Rawagede. Aksi pembantaian itu dipimpin seorang militer berpangkat mayor dengan mengepung Desa Rawagede dan menggeledah setiap rumah. Tetapi mereka tidak menemukan sepucuk senjatapun.

Setelah itu, para tentara Belanda memaksa seluruh penduduk desa itu keluar rumah dan mengumpulkannya di sebuah lapangan. Penduduk laki-laki diperintahkan untuk berdiri berjejer, kemudian mereka ditanya tentang keberadaan para pejuang Republik. Tetapi tidak satupun rakyat yang mengatakan tempat persembunyian para pejuang tersebut.

Tentara Belanda kemudian menembak mati semua penduduk laki-laki, termasuk para remaja. Bahkan, ada yang baru berusia 11 dan 12 tahun. Beberapa orang berhasil melarikan diri ke hutan, walaupun terluka berat kena tembakan. Peristiwa inilah yang melatarbelakangi gugatan tersebut.(lec/irw)



 
   Berita Terkait > Pembantaian
 
  Belanda Minta Maaf dan Bayar Denda Atas Pembantaian di Indonesia
  Belanda Akui Pembantaian di Indonesia dan Akan Meminta Maaf
  Pengadilan segera vonis pembantai Norwegia
  Pemerintah Belanda Diwajibkan Bayar Kompensasi Korban Rawagede
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2