Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Menkeu
Pemerintah Bebaskan PPN Rumah Sederhana dan Sangat Sederhana
Thursday 03 Jul 2014 07:23:24
 

Contoh Rumah Sederhana.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Guna memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah, terhitung mulai 10 Juli 2014, Pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah sederhana dan rumah sangat sederhana.

Ketentuan pembebasan PPN tersebut tertuang dalam dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.03/2014 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya, yang Atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Dalam PMK yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan M. Chatib Basri pada 10 Juni 2014 itu disebutkan, yang dimaksud dengan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana itu harus memenuhi ketentuan:

a. Luas bangunan tidak melebihi 36 m2;

b. Harga jual tidak melebihi Rp 120 juta (Jabodetabek, red);

c. Merupakan rumah pertama yang dimiliki dan digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak akan dipindahtangankan dalam masa 5 (lima) tahun;

d. Luas tanah tidak kurang dari 60 m2; dan

e. Perolehannya secara tunai atau melalui kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan bersubsidi.

“Peraturan ini sendiri ditetapkan pada 10 Juni 2014, dan diundangkan pada tanggal yang sama, serta mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan,” bunyi PMK yang diundangkan pada 10 Juni 2014 oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin itu.(Kemenkeu/ES/setkab/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Menkeu
 
  Menkeu Belum Mampu Melepas Fiskal dan Utang
  Menkeu Klaim Punya Data Rekening Orang Indonesia di Luar Negeri
  Pemerintah Bebaskan PPN Rumah Sederhana dan Sangat Sederhana
  Tarik Minat Investor, Menkeu Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum
  Menkeu Tetapkan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2014
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2