JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Chatib Basri telah mengalokasikan dana sebesar Rp 23,413 triliun pada tahun anggaran 2013 sebagai Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang akan dibagikan kepada seluruh daerah di tanah air.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 102/PMK.07/2013 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Chatib Basri pada 9 Juli 2013 menjelaskan, dari total alokasi sementara DBH PBB sebesar Rp 23.413.795.583.070,00, sebanyak Rp 2. 564.609.540.032,00 merupakan bagian pemerintah pusat. Sedangkan bagian pemerintah daerah sebesar Rp 20.032.872.768.977,00, dan Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota sebesar Rp 816.313.274.061,00.
“Bagian Pemerintah Pusat sebesar Rp 2.564.609.540.032,00 itu dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten/kota, dan Rp 957.033.330.551,00 dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten/kota yang realisasi penerimaan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan pada Tahun Anggaran 2012 mencapai/melampaui rencana,” bunyi Pasal 3 Ayat 1a poin 1,2 Pereaturan Menteri Keuangan itu.
Adapun bagian pemerintah daerah sebesar Rp 20.032.872.768.977,00, pembagiannya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 205/PMK.07/2012, yaitu: 16,2% untuk provinsi yang bersangkutan; 64,8% untuk kabupaten/kota yang bersangkutan; dan 9% untuk biaya pemungutan.
Mengenai alokasi penerimaan DBH PBB per kabupaten/kota maupun provinsi baik yang merupakan bagian dari pemerintah maupun bagian dari daerah, dan biaya pemungutan, masing-masing tertuang rinci dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 102/PMK.07/2013 itu.
“Besaran insentif PBB Tahun Anggaran 2013 ini didasarkan atas rencana penerimaan PBB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013,” bunyi Pasal 3 Ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan itu.(pdt/skb/bhc.rby) |