Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
PLN
Pemerintah Akan Impor Listrik 50 MW Dari Malaysia
Wednesday 20 Nov 2013 15:49:14
 

Pembangkit mulut tambang.(Foto: listrikindonesia.com)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah akan mengimpor listrik dari Malaysia sebesar 50 MW hingga 200 MW untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat di Provinsi Kalimantan Barat, dan menurunkan biaya pokok penyediaan tenaga listrik Kalimantan Barat yang saat ini didominasi pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral, Jarman, Selasa (19/11) mengatakan Malaysia menawarkan listrik dengan harga sekitar Rp 900 per kwh yang bersumber dari PLTA. Tawaran tersebut, menueutnya, bisa untuk mengganti listrik dalam negeri yang menggunakan BBM.
“Import listrik prinsipnya adalah untuk menurunkan biaya, sambil kita memperkuat infrastruktur listrik kita, untuk Kalimantan Barat, saat ini hampir 100% (pembangkit yang ada) menggunakan solar (BBM), nah sekarang kalau kita menggunakan solar yang juga impor per kwhnya hampir sekitar Rp 3.500, nah sekarang kita ditawari impor listrik yang harganya Rp 900, dua-duanya impor, tetapi dengan cara seperti ini kita bisa reduce cost sambil kita perkuat pembangkit-pembangkit kita,” kata Jarman.

Untuk tahap awal, PLN akan mengimpor listrik sebesar 50 MW dari Malaysia dan selanjutnya dapat ditingkatkan hingga mencapai 200 MW. Dengan cara seperti ini maka lanjut Jarman, pembangkit-pembangkit listrik yang saat ini menggunakan BBM dapat diganti dan kira-kira tiga tahun lagi, akan ada pembangkit batubara yang mulai beroperasi yang tentunya akan memperkuat sistem kelistrikan di Kalimantan Barat.

Selain melakukan impor listrik, Pemerintah Indonesia melalui PT PLN berencana akan mengekspor listrik ke Malaysia sebesar 1.000 MW dari pembangkit mulut tambang 2x1.000 MW di Provinsi Riau yang diharapkan beroperasi pada tahun 2018-2019. “Di Riau, akan ada pembangkit listrik 2X1.000 MW, nah itu agreement nya sudah ditandantangani oleh PT BA, PLN dan TNB, sebagian listriknya dipakai lokal sebagian lagi diekspor ke Malaysia dengan cara seperti ini keuntungan Malaysia adalah, dia bisa mengurangi pemakaian gasnya sebagai bahan bakar pembangkit karena, kan gas itu lebih mahal dari batubara listriknya sehingga dia kebalikan dari kita yang di Kalimantan Barat,” imbuh Jarman.

Eskpor dan impor listrik merupakan hal biasa yang sudah berlaku dibanyak Negara. seperti di Eropa, Prancis ekspor ke negara lain, Kanada ekspor ke Amerika jadi ekspor import listik itu sesuatu hal yang biasa, sehingga kita bisa mengurangi biaya pembangkitan dan bersamaan kemampuan sistem diperkuat, tutur Jarman. (WID/Humas Kemesdm/ES/skb/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > PLN
 
  Sartono Pertanyakan Rencana Penyesuaian Tarif Listrik
  Pembangkit Kekurangan Batu Bara, PLN Harus Jamin Tak Ada Pemadaman Listrik
  Buruknya Komunikasi PLN dengan Pelanggan, DPR Kembali Pertanyakan Lonjakan Tagihan Listrik
  Pemerintah Gratiskan Tarif Listrik Bagi Pelanggan PLN Daya 450 VA dan Potongan 50 Persen untuk 900 VA Selama 3 Bulan
  Kejadian Listrik Padam, FSP BUMN akan Laporkan Direksi PLN ke Bareskrim
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2