Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Qanun Aceh
Pemerintah Aceh Diminta Evaluasi Qanun Bendera dan Lambang
Sunday 24 Mar 2013 18:29:16
 

Juru Bicara Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) Lhokseumawe/Aceh Utara, Safwani, SH.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH UTARA, Berita HUKUM - Regulasi Qanun Bendera dan Lambang secara aspek yuridis sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dengan demikian sudah dapat di implementasikan.

Kendatipun demikian, pemerintah eksekutif dan legislatif Aceh harus proaktif melakukan kebijakan dalam mengambil sikap terhadap segala aksi penolakan yang muncul dalam 2 hari ini, kata Juru Bicara Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) Lhokseumawe/Aceh Utara, Safwani, SH, Minggu (24/3).

Artinya, sebuah regulasi yang telah mendapatkan kesepakatan dari DPRA, dan menurutnya qanun tersebut harus diusulkan ke Gubernur yang selanjutnya diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) paling lama tujuh hari setelah disahkan oleh DPRA guna dievaluasi.

Disebutkannya, pemerintah daerah dapat membatalkan Perda yang dinilai mengkesampingkan kepentingan umum, dan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 32 pasal 145 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Karenanya, pemerintah sesegera menanggapi dengan bijak terkait beberapa yang terjadi dalam dua hari ini dengan melakukan evaluasi. Ajak masyarakat Pantai Selatan untuk duduk rembuk menyelesaikan poin mana saja yang tidak sesuai dengannya.

"Diharapkan pemerintah untuk mengevaluasi kembali regulasi qanun ini agar tidak menimbulkan konflik baru di Aceh," tutup Safwani, SH

Pada Jum'at (22/3) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan seluruh Fraksi di DPR telah mengesahkan Qanun Bendera dan Lambang, bersama revisi qanun lainya tentang pembagian hasil Migas dan penanaman modal.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Qanun Aceh
 
  RTRW Aceh Hadirkan Saksi Fakta Dalam sidang Lanjutan Gugatan Qanun
  Tgk Ni: Bendera Aceh Seharusnya Sudah Berkibar di Seluruh Aceh
  Kembali TNI dan Polri Diminta Turunkan Bendera Aceh Mirip Bendera GAM
  Masa Tenang Qanun Bendera Aceh Diperpanjang, Masyarakat Diminta Bersabar
  Qanun WN, KKR Lebih Penting, Kata K2HAU
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2