Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
PNS
Pemerintah Abdya Rumahkan Tenaga Honorer
Monday 19 May 2014 23:11:11
 

Ilustrasi (Foto: Istimewa)
 
ACEH, Berita HUKUM - Ribuan tenaga honorer dari berbagai Instansi di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) di Rumahkan, dengan batas waktu yang belum ada kepastian kapan mereka akan mulai di pekerja kembali. Menurut sumber-sumber yang meminta indentitasnya dirahasiakan, mereka ingin Pemkab mengumumkan hasil kelulusan test tenaga kontrak, atau memperjelas status mereka.

Menurut sumber-sumber ini, para tenaga honorer yang di rumahkan sudah 7 bulan tidak di benarkan bekerja. Ini tergolong unik, para honorer yang sudah lama bekerja di anjurkan untuk mengikuti test tenaga kontrak, tidak ketinggalan bagi honorer yang bernaung di bawah Departemen kesehatan, selain mereka harus Ikut test kembali, juga dilakukan pengutipan uang Rp 100.000 untuk pengurusan STR, yang di lakukan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Cabang Abdya.

"Akibat dirumahkan tenaga honorer, Dinas Pendidikan dan Dinas kesehatan ikut menikmati imbas, tersebut, hal itu di benarkan oleh beberapa Kepala sekolah, mereka harus memaksimalkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membayar guru honor, sebagai tenaga Bakti, seperti di utarakan Kepala SMPN 2 Blang Pidie Nurhayani, S.Pd pada pewarta BeritaHUKUM.com pada, Senin (19/5) di ruangkerjanya mengatakan, "kita masih kekurangan Guru Agama, sekolah ini butuh 4 orang yang ada baru 2 orang," ujar
Nurhayani.

Hal yang sama juga di sampaikan Kepala Dinas Kesehatan Drs. Martunis M. Kes pada, Senin (19/5) di ruang kerjanya, pada awak media ini menyebutkan, "Dinas Kesehatan juga kekurangan petugas sehingga bidan Desa PTT harus kita perbantukan pada puskesmas-puskesmas yang memiliki fasilitas Unit Gawat Darurat, Aceh Barat Daya sendiri memiliki 13 puskemas dan 48 Puskedes, sehingga, sehingga saat ini kita harus perbantukan bidan desa di puskesmas pada malam hari," ujar Martunis.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Aceh Barat Daya Drs. Yafrizal Senin (19/5) di ruang kerjanya membantah merumahkan tenaga honorer, menurutnya yang benar para tenaga honor tersebut dilakukan test kelayakan, cuma hasilnya saja yang belum kita umumkan, "saat ini ada ribuan tenaga honor, bakti, dan kontrak yang sudah kita test ulang untuk tenaga kontrak, kita sudah lakukan test hasilnya ada sekitar 1.500 orang yang lulus," ujarnya.

Soal kapan di umumkan bagi tenaga honorer yang lulus untuk tenaga kontrak itu kebijakan Bupati, kita tetap prioritaskan bagi honorer yang masa kerjanya paling lama dulu, kalau di katakan pemerintah merumahkan tenaga honor itu tidak benar, mereka kita suruh untuk mengikuti test untuk tenaga kontrak, kalau semua kita pekerjakan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) habis untuk bayar gaji mereka, tidak bisa membangun infrastruktur," pungkas Yafrizal.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > PNS
 
  THR PNS Tidak Penuh, DPR Desak Pemerintah Keluarkan Kebijakan Adil
  Koordinator TPDI, Petrus Salestinus: SKB 3 Menteri Langgar Hukum dan HAM Para Aparatur Sipil Negara
  16 ASN Kaur Dipecat, Sementara Tersangka OTT BKDPSDM Lolos dari Pemecatan
  DPR Dorong Pegawai Honorer Diberi Remunerasi
  293 Honorer Kategori 2 Gantungkan Harapan dengan DPRD Kaur
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2