JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah menjelaskan Gubernur/wakil Gubernur, Bupati/Walikota, serta wakil Bupati/wakil Walikota, termasuk ke dalam definisi pejabat negara sesuai dengan Pasal 122 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Hal ini disampaikan Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi ketika menyampaikan keterangan pemerintah dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi yang berlangsung pada Rabu (2/7) pagi.
“Penyelenggara negara adalah pejabat negara, seperti menteri, hakim, ketua lembaga negara, maupun pejabat yang terkait fungsi penyelenggara negara. UU Nomor 5 Tahun 2014 pada Pasal 122 menjelaskan tentang definisi pejabat negara. Definisi pejabat negara dalam UU Aparatur Sipil Negara yang termasuk dalam UU pilpres dan mengikuti capres dan cawapres hendaknya dimaknai sama dengan Pasal 122 Aparatur Sipil Negara,” ujar Mualimin di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam Pasal 122 huruf i menyatakan “Pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 yaitu: (a) Presiden dan Wakil Presiden; (b) Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat; (c) Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; (d) Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; (e) Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc; (f) Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi; (g) Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; (h) Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial; (i) Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; (j) Menteri dan jabatan setingkat menteri; (k) Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; (l) Gubernur dan wakil gubernur; (m) Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; dan (n) Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang”.
Menurut Mualimin, setiap pejabat negara yang memiliki hak memilih dan dipilih dalam penyelenggaraan negara aktif seharusnya menjalankan amanah sampai akhir masa jabatannya. “Terdapat hak memilih dan dipilih, dalam penyelenggaraan negara dan hendaknya setiap pejabat negara yang aktif untuk menjalankan amanahnya sampai akhir masa jabatan. Hal ini untuk menjaga wibawa pejabat negara di mata masyarakat,” papar Mualimin.
Sementara itu, para pemohon, yakni Yonas Risakotta dan Baiq Oktavianty, mengajukan ahli yang menguatkan dalil permohonannya. Irman Putra Sidin, selaku ahli mengungkapkan bahwa pemerintah daerah juga merupakan pejabat negara karena merupakan organ yang lahir secara demokratis melalui pemilihan umum. “Karena lahir dari pemilihan umum, maka gubernur, bupati dan walikota juga merupakan pejabat negara,” tuturnya.
Selain itu, dia menjelaskan pasal 6 ayat (1), Penjelasan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU Pilpres yang didalilkan oleh para pemohon penjelasannya limitatif dan menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan konstitusi. “Pasal-pasal ini adalah sebuah norma baru yang tidak menjamin kepastian hukum dan menimbulkan ketidakpastian hukum,” ungkapnya.
Dalam permohonannya, para pemohon yang diwakili oleh A.H. Kamal mendalilkan hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya pasal 6 ayat (1), Penjelasan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU Pilpres. Aturan mengenai pejabat negara yang harus mengundurkan diri ketika mengajukan diri sebagai capres maupun cawapres telah melanggar UUD 1945.
Ia menambahkan jika jabatan gubernur tidak diwajibkan mundur ketika mencalonkan menjadi capres, maka telah mencederai prisip persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan dan tidak berkepastian hukum.
Menurut Kamal, berdasarkan segala bentuk privilege dan kekuasaan presiden (presidential powers) sebagaimana dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945, maka untuk dapat mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden tidak dengan peruntungan atau coba-coba, akan tetapi harus dengan kesungguhan dan sikap negarawan.(Lulu Anjarsari/mh/mkb/bhc/sya) |