Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus MPLIK
Pemeriksaan Menkominfo Tifatul Sembiring Tunggu Hasil Penyidikan
Friday 13 Sep 2013 16:15:51
 

Jaksa Agung Basrief Arief.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Kejaksaan Republik Indonesia masih melakukan proses penyidikan terkait Kasus Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) yang diduga tak sesuai dengan dokumen kontrak berupa Paket VI (Sumatera Selatan) senilai Rp 81 miliar dan Paket VII (Banten dan Jawa Barat) senilai Rp 64 miliar.

Jaksa Agung Basrief Arief membantah jika Kejaksaan tidak serius menangani kasus ini, dan tidak kata minimal dalah hal pemeriksaan, termasuk pemanggilan dan pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Tifatul Sembiring. Basrief juga menegaskan bahwa semua atas pada dasarnya atas hasil dari penyidikan.

“Kok bilang minimal (Menkominfo) diperiksa, pemeriksaan itu dilakukan atas dasar hasil dari penyidikan yang dilakukan, sampai dengan saat sekarang saya belum dapat laporan terkait, kita lihat nanti hasil perkembangan yang lebih lanjut, kan itu,” tegas Basrief kepada para Wartawan di teras Gedung Jampidum Komplek Kejagung, Jumat (13/9).

Selain itu terkait pemanggilan dan pemeriksaan Menkominfo Tifatul Sembiring, jauh hari sebelumnya Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Adi Toegarisma menyatakan bahwa Kementerian memang bertanggung jawab terhadap kasus ini.

“Secara organisasi memang harus seperti itu (memeriksa Menkominfo). Karena proyek ini ada di kementerian dan Kepala BP3TI bertanggungjawab kepada menteri," kata Adi Toegarisman, Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung kepada Wartawan, Senin (15/7) malam.

Dalam kasus ini, Basief Arief meminta para Wartawan untuk tidak langsung mengasumsikan sendiri, mengenai persoalan pemeriksaan. “Jadi jangan menganalisa sendiri, mengasumsimakan sendiri langsung diperiksa, kan tidak seperti itu, jadi harus dilengkapi dan ada arah kesitu atau tidak, itu yang harus kita lihat,” terang Basrief.

Perlu diketahui bahwa proyek MPLIK ini akan menarik pihak-pihak dan perusahaan lain. Karena, tidak hanya PT Multidana Rencana Prima saja yang bermasalah dalam pengadaan MPLIK tersebut, karena proyek ini mencapai Rp 6 triliun dan melibatkan berbagai vendor.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus MPLIK
 
  2 Tersangka Belum Ditahan, Kejagung Periksa Lagi 2 Saksi Kasus MPLIK
  Kasus MPLIK, 3 Saksi Diperiksa Lainnya Mangkir
  7 Orang Saksi Dipanggil Kejagung dalam Penyidikan Kasus MPLIK
  Penyidikan Kasus MPLIK, Direktur PT Multimedia Nusantara Dipanggil Kejagung
  Penyidikan Kasus MPLIK, Kejaksaan Panggil 12 Orang Saksi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2