Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus MPLIK
Pemeriksaan Menkominfo Tifatul Sembiring Tunggu Hasil Penyidikan
Friday 13 Sep 2013 16:15:51
 

Jaksa Agung Basrief Arief.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Kejaksaan Republik Indonesia masih melakukan proses penyidikan terkait Kasus Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) yang diduga tak sesuai dengan dokumen kontrak berupa Paket VI (Sumatera Selatan) senilai Rp 81 miliar dan Paket VII (Banten dan Jawa Barat) senilai Rp 64 miliar.

Jaksa Agung Basrief Arief membantah jika Kejaksaan tidak serius menangani kasus ini, dan tidak kata minimal dalah hal pemeriksaan, termasuk pemanggilan dan pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Tifatul Sembiring. Basrief juga menegaskan bahwa semua atas pada dasarnya atas hasil dari penyidikan.

“Kok bilang minimal (Menkominfo) diperiksa, pemeriksaan itu dilakukan atas dasar hasil dari penyidikan yang dilakukan, sampai dengan saat sekarang saya belum dapat laporan terkait, kita lihat nanti hasil perkembangan yang lebih lanjut, kan itu,” tegas Basrief kepada para Wartawan di teras Gedung Jampidum Komplek Kejagung, Jumat (13/9).

Selain itu terkait pemanggilan dan pemeriksaan Menkominfo Tifatul Sembiring, jauh hari sebelumnya Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Adi Toegarisma menyatakan bahwa Kementerian memang bertanggung jawab terhadap kasus ini.

“Secara organisasi memang harus seperti itu (memeriksa Menkominfo). Karena proyek ini ada di kementerian dan Kepala BP3TI bertanggungjawab kepada menteri," kata Adi Toegarisman, Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung kepada Wartawan, Senin (15/7) malam.

Dalam kasus ini, Basief Arief meminta para Wartawan untuk tidak langsung mengasumsikan sendiri, mengenai persoalan pemeriksaan. “Jadi jangan menganalisa sendiri, mengasumsimakan sendiri langsung diperiksa, kan tidak seperti itu, jadi harus dilengkapi dan ada arah kesitu atau tidak, itu yang harus kita lihat,” terang Basrief.

Perlu diketahui bahwa proyek MPLIK ini akan menarik pihak-pihak dan perusahaan lain. Karena, tidak hanya PT Multidana Rencana Prima saja yang bermasalah dalam pengadaan MPLIK tersebut, karena proyek ini mencapai Rp 6 triliun dan melibatkan berbagai vendor.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus MPLIK
 
  2 Tersangka Belum Ditahan, Kejagung Periksa Lagi 2 Saksi Kasus MPLIK
  Kasus MPLIK, 3 Saksi Diperiksa Lainnya Mangkir
  7 Orang Saksi Dipanggil Kejagung dalam Penyidikan Kasus MPLIK
  Penyidikan Kasus MPLIK, Direktur PT Multimedia Nusantara Dipanggil Kejagung
  Penyidikan Kasus MPLIK, Kejaksaan Panggil 12 Orang Saksi
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2