SAMARINDA, Berita HUKUM - Pemeriksaan Bupati Bulungan Propinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Budiman Arifin, yang sebelumnya menjabat Sekda Kabupaten Nunukan, hingga saat ini belum di seret ke Meja Hijau Pengadilan Tipikor Samarinda, terkait kasus korupsi pembebasan lahan terbuka hijau yang Pemda mengalokasikan dana senilai Rp 7,06 milyar untuk 62 hektar tanah yang berada di depan kantor Bupati Nunukan.
Budiman Arifin yang saat ini menjabat Bupati Bulungan yang kedua kalinya belum juga di seret ke Pengadilan Tipikor, "karena pemeriksaan yang bersangkutan masih terkendala dengan izin dari Pemerintah atau Presiden," ujar Ajwar Kepala Kejaksaan Nunukan di selah-selah acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi 3 pejabat Kejati Kaltim di Samarinda Kamis (13/9).
Mengenai kasus tanah yang menyangkut tim 9, yang mana petanya masing-masing berbeda dan tetap kita mendalami dan mempelajari, untuk pemeriksaannya terhadap Budiman Arifin yang sebelumnya oleh Kajari Nunukan di tetapkan sebagai tersangka, Ajwar mengatakan bahwa hingga saat ini kami belum melakukan pemeriksaan, karena terkendala dengan ini, karena jabatan sebagai Bupati, jadi harus menunggu izin," tegas Ajwar.
Dalam kasus ini sudah ada 3 orang pejabat yang masuk tim 9 di putus bersalah oleh Pengadilan, Simon Sili Kabag Keuangan di vonis 4 tahun penjara, dan Nanan Sukarna juru bayar juga di vonis 4 tahun penjara oleh PN Nunukan, sedangkan mantan Bupati Nunukan Abdul Hafid Achmad divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Samarinda 26 Juni 2012 yang lalu.
Sedangkan Budiman Arifin sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) saat ini belum tersentuh, akankah Bupati Bulungan saat ini Budiman Arifin dapat mengikuti jejak Mantan Bupati Nunukan Abdul Hafid Ahmad? Kita tunggu peran Kejaksaan yang akan datang.(bhc/gaj) |