Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Reklamasi Pantai
Pemeriksaan Ahok Cuma Adegan Sandiwara yang Dimainkan KPK
2016-05-10 20:49:29
 

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama usai diperiksa KPK.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai pemeriksaan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kali ini hanyalah sebuah adegan dalam sandiwara yang dimainkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pura-pura memeriksa Ahok agar KPK dinilai telah melakukan proses hukum," ungkap Uchok, Selasa (10/5).

Uchok melihat dari pernyataan Ahok bahwa dia hanya sebagai pelengkap. Artinya, kata dia, kasus suap Raperda tersebut hanya disalahkan pihak legislatif dan PT. Podomoro saja.

"Padahal, publik itu minta agar KPK tidak bersandiwara di depan publik. Jenuh dan memuakan kalau KPK hanya bisa memeriksa saja pihak eksekutif," tutur dia.

Dalam hal ini, sambung Uchok, lembaga antirasuah harus mempunyai kejutan dan memperhatikan ekseptasi atau harapan publik, agar kasus reklamasi itu ada yang menjadi tersangka dari pihak eksekutif tingkat atas.

"Yang tersangka baru DPRD dan Pengusaha. Dari pihak Pemda, KPK harus menetapkan tersangka dong," tukasnya.

Sementara, sebagaimana kita ketahui dalam perkara ini, Komisi Antikorupsi Indonesia/ KPK yang sebelumnya menyatakan dan mengelukan atas hasil OTT dengan menjelaskan bahwa, kasus ini adalah contoh kasus korupsi yang lengkap dan sempurna, termasuk dalam grand corruption serta telah menetapkan pada saat awal kasus yakni 3 tersangka korupsi reklamasi, mereka adalah bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL), Ariesman Widjaja dan karyawannya, Trinanda Prihantoro.

Sedangkan, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Abraham Lunggana meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk tidak takut menetapkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka kasus terkait urusan reklamasi di pesisir utara Jakarta.

Lulung, demikian Abraham biasa disapa, menyatakan lembaga antikorupsi yang bermarkas di Jl. Rasuna Said, Jakarta, itu tidak punya alasan untuk tidak menahan Basuki alias Ahok.

"KPK enggak usah takut lagi, harus berani. Tidak ada alasan," kata Haji Lulung di Kantor DPRD DKI Jakarta, Selasa (10/4).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu menyoroti kejanggalan sejak Ahok mengeluarkan Surat Keputusan pemberian izin reklamasi pulau F, I, dan K. Padahal, menurut Lulung, Rancangan Peraturan Daerah terkait tata ruang dan zonasi belum selesai dibahas.

Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi, masing-masing bernomor 2268/2015 (Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo), 2269/2015 (Pulau I kepada PT Jaladri Kartika Pakci) dan 2485/2015 (Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya). SK pemberian izin reklamasi Pulai F dan I terbit 22 Oktober 2015, sementara SK untuk Pulau K muncul pada 17 November 2015.

Selain itu, Lulung juga mengatakan telah terjadi diskresi atau kebebasan mengambil keputusan sendiri yang terbukti dari penambahan biaya kontribusi menjadi 15 persen dari pengembang.

Ahok pun dituding telah melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pemerintah, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang diganti dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.

Lulung menilai pelanggaran semakin jelas terlihat saat penghentian atau moratorium sementara yang diberlakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli.

"Kenapa terjadi moratorium? Artinya Menko Maritim itu jelas bahwa persoalan reklamasi banyak pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pemerintah provinsi," kata Lulung.

Tak hanya Ahok, kata Lulung, dalam pemerintah provinsi tersebut terdapat Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Tata Ruang dan serta lembaga lainnya yang dianggap turut cawe-cawe dalam urusan reklamasi.

"Banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pemerintah provinsi. Oleh karenanya lembaga terkait patut dijadikan tersangka termasuk Pak Gubernurnya," ujar Lulung.

Saat ini Ahok masih diperiksa oleh KPK sebagai saksi untuk semua tersangka kasus dugaan suap di balik pembahasan Raperda terkait reklamasi.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menyatakan penyidik KPK akan menanyai Ahok soal latar belakang penetapan biaya kontribusi pengembang dalam proyek reklamasi di pesisir utara Jakarta. Penyidik juga akan mendalami beberapa hal terkait proses pembahasan Raperda dan perizinan reklamasi yang dikeluarkan Ahok sejak menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.(gil/CNN/rimanews/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Reklamasi Pantai
 
  Tanggapi LBH, Pemprov DKI Pastikan Reklamasi Sudah Dihentikan
  Diskusi Publik: Menyoal Kejahatan Korporasi terhadap Reklamasi Teluk Jakarta
  NSEAS Bakal Gelar Diskusi Publik Menyoal Kejahatan Korporasi Terhadap Reklamasi Teluk Jakarta
  Hentikan Semua Reklamasi Teluk Jakarta, Gubernur Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau
  Setelah Ahok, Polisi Akan Periksa Djarot Terkait Kasus Proyek Reklamasi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2