Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Pemecatan Cirus Sinaga Tunggu Perkaranya Inkracht
Thursday 27 Oct 2011 22:55:42
 

Terdakwa Cirus Sinaga saat didampingi anggota tim kuasa hukumnya, LLM Samosir (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeriutaHUKUM.com) – Jaksa Agung Basrief Arief kembali menegaskan bahwa pihaknya belum melakukan pemberhentian permanen terhadap jaksa nonaktif Cirus Sinaga. Kepastian status kepegawaiannya itu, masih harus menunggu proses persidangan perkaranya berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Kepegawaian belum (memberhentikan secara tetap Cirus Sinaga). Sesuai ketentuan perundangan, kalau sudah inkracht (baru bisa diberhentikan secara tetap). Sampai sekarang (status kepegaiannya) masih pemberhentian sementara," kata Basrief kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/10).

Dalam kesmepatan ini, Jaksa Agung mengakui, hukuman lima tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu, memang cukup berat. Namun, proses banding masih harus dilalui untuk mendapatkan keputusan hukum final. “Memang cukup berat hukuman itu,” jelasnya.

Sebelumnya, terdakwa Cirus Sinaga divonis bersalah, karena terbukti melakukan penghilangan pasal korupsi saat menangani kasus dengan mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan. Cirus dinilai telah merintangi penyidikan perkara korupsi tersebut.

Vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman selama enam tahun penjara. Atas vonis tersebut, terdakwa Cirus melalui kuasa hukumnya, Palmer Situmorang menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding.

Keputusan banding itu telah didiskusikan dengan keluarga kliennya. Cirus pun tidak merasa takut jika nanti hasil banding justru memberatkan hukumannya. Pihak keluarga sendiri tidak rela dengan vonis itu, karena seharusnya atasannya juga harus ikut bertanggung jawab.(dbs/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2