KAUR, Berita HUKUM - Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kaur Asman Suhadi, SP menjelaskan terkait pemecatan aparatur sipil negara (ASN) yang terjerat kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu yang lalu oleh tim Polda Bengkulu di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kaur akan mengikuti regulasi PP No. 11 Tahun 2017 yang menjadi turunan dari UU ASN RI.
Untuk penegakan Hukum terkait pemecatan ASN yang terjerat kasus OTT oleh Tim Polda Bengkulu pada tahun 2017 yang lalu, seperti Budi Gunawan dan Kabid Mutasi BKD PSDM Kaur, Daruslan, pihak Badan Kepegawaian Daerah Kaur akan berkoordinasi terlebih dahulu ke BKN di Jakarta, seperti meminta fatwah hukum BKN, kelengkapan yang harus dipenuhi dalam pemecatan.
"Sehingga keputusan yang diambil nantinya harus berdasarkan rujukan dari hasil koordinasi ke BKN, mengingat dari hasil pemecatan ASN ini berkaitan dengan masadepan seseorang dan keluarganya," jelas Asman Suhadi, SP saat ditemui diruang kerjanya, Kaur Selasa (26/6).
Diketahui, Daruslan ditangkap atas pengembangan kasus OTT suap penerbitan SK PNS di Kabupaten Kaur, yang sebelumnya dalam OTT Tim Saber Pungli mengamankan tersangka Budi Gunawan.
Dalam kasus ini, modus Daruslan diduga ikut menunda penerbitan SK PNS dan masih satu rangkaian dengan tersangka Budi Gunawan.
Seperti diketahui, dalam OTT Tim Saber Pungli yang dipimpin Kasubdit Jatanras Polda Bengkulu beberapa waktu lalu tersebut, terhadap tersangka Budi Gunawan di rumahnya, didapati barang bukti uang tunai sebesar Rp 25 juta dan uang yang tersimpan dalam rekening bank Rp 440 juta.
Sementara, Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Daerah Kaur Yosi Nofriyanti, SE juga menambahkan, bagi ASN Badan Kepegawaian Daerah Kaur yang terjerat kasus OTT Bidang PTT belum lama ini mengatakan, "kalau yang bersangkutan sudah memiliki keputusan tetap dari pengadilan temasuk kasus Korupsi, maka yang bersangkutan akan dipecat," ujar Yosi.(bh/aty) |