Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kaur
Pemecatan ASN BKD Terjerat OTT, BKD Kaur Berkoordinasi Dahulu ke BKN Pusat
2018-06-27 06:33:09
 

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kaur Asman Suhadi, SP.(Foto: BH /aty)
 
KAUR, Berita HUKUM - Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kaur Asman Suhadi, SP menjelaskan terkait pemecatan aparatur sipil negara (ASN) yang terjerat kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu yang lalu oleh tim Polda Bengkulu di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kaur akan mengikuti regulasi PP No. 11 Tahun 2017 yang menjadi turunan dari UU ASN RI.

Untuk penegakan Hukum terkait pemecatan ASN yang terjerat kasus OTT oleh Tim Polda Bengkulu pada tahun 2017 yang lalu, seperti Budi Gunawan dan Kabid Mutasi BKD PSDM Kaur, Daruslan, pihak Badan Kepegawaian Daerah Kaur akan berkoordinasi terlebih dahulu ke BKN di Jakarta, seperti meminta fatwah hukum BKN, kelengkapan yang harus dipenuhi dalam pemecatan.

"Sehingga keputusan yang diambil nantinya harus berdasarkan rujukan dari hasil koordinasi ke BKN, mengingat dari hasil pemecatan ASN ini berkaitan dengan masadepan seseorang dan keluarganya," jelas Asman Suhadi, SP saat ditemui diruang kerjanya, Kaur Selasa (26/6).

Diketahui, Daruslan ditangkap atas pengembangan kasus OTT suap penerbitan SK PNS di Kabupaten Kaur, yang sebelumnya dalam OTT Tim Saber Pungli mengamankan tersangka Budi Gunawan.

Dalam kasus ini, modus Daruslan diduga ikut menunda penerbitan SK PNS dan masih satu rangkaian dengan tersangka Budi Gunawan.

Seperti diketahui, dalam OTT Tim Saber Pungli yang dipimpin Kasubdit Jatanras Polda Bengkulu beberapa waktu lalu tersebut, terhadap tersangka Budi Gunawan di rumahnya, didapati barang bukti uang tunai sebesar Rp 25 juta dan uang yang tersimpan dalam rekening bank Rp 440 juta.

Sementara, Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Daerah Kaur Yosi Nofriyanti, SE juga menambahkan, bagi ASN Badan Kepegawaian Daerah Kaur yang terjerat kasus OTT Bidang PTT belum lama ini mengatakan, "kalau yang bersangkutan sudah memiliki keputusan tetap dari pengadilan temasuk kasus Korupsi, maka yang bersangkutan akan dipecat," ujar Yosi.(bh/aty)



 
   Berita Terkait > Kaur
 
  Pasca Banjir dan Longsor, Jalan Rusak di Kaur Terbengkalai dan Membahayakan Warga
  Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Pemda Kaur Lakukan Mutasi Jabatan
  Akibat Hujan Deras Jalan Menuju Kecamatan Kinal Putus
  Kades Lama Dipecat, Masyarakat Desa Geramat Kecamatan Kinal Kini Fokus Membangun Desa
  Puluhan Tahun Jalan Rusak Terabaikan Menuju Perkantoran Pemda Kaur
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2