Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Gempa
Pemda Diminta Bantu Bencana Lombok, Fahri Hamzah Kritisi Surat Kemendagri
2018-08-24 03:50:29
 

Ilustrasi. Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah saat mengunjungi lokasi bencana Lombok.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengkritisi dua buah surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait bencana Lombok. Surat yang ditandatagani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo tersebut berisi permintaan agar pemerintah daerah (pemda) membantu bencana di Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Ada yang kirim ke saya dua buah surat dari @Kemendagri_RI meminta agar pemda2 membantu #BencanaNTB," tulis Pimpinan DPR Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) dalam akun Twitter-nya, Selasa (21/8) lalu.

Fahri berpendapat, keputusan Kemendagri untuk menginstruksikan kepada pemda seluruh Indonesia untuk membantu keuangan Pemda NTB yang diambil dari sisa lebih (silpa) APBD setiap daerah tidaklah mudah.

"Secara teknis tidak akan mudah memakai APBD-P. Sebab, tiap daerah memiliki silpa yang berbeda-beda, sehingga jumlah nominal bantuan tidak optimal," papar Fahri.

Sisi lain, lanjutnya, surat tersebut belum tentu mendapat sambutan dari pemda lain, mengingat kondisi keuangan pemda juga tidak merata, bahkan tak jarang yang mampu. Dengan adanya surat intruksi Kemendagri tersebut, bagi Fahri, nampaknya pemerintah pusat mau lepas tangan untuk membantu penangan pasca gempa di Lombok.

"Selama ini, pemerintah pusat sudah terlalu membebani daerah dengan alokasi-alokasi anggaran operasional," sambung Fahri yang juga dari Dapil NTB itu.

Langkah Mendagri ini, lanjut dia, mengisaratkan bahwa keuangan pusat sudah cukup tertekan, sehingga lagi-lagi harus 'meminta ke daerah'. Padahal anggaran daerah tidak leluasa karena alokasinya yang relatif kaku, baik DAU, DAK atau Dana Bagi Hasil.

"Inikah alasan sebenarnya? Kalau memang pemerintah pusat mau lempar handuk, lebih baik terbuka dan jujur. Biar kita sekalian galang sumber daya masyarakat saja. Negara enggak usah ikut, kalau memang enggaksanggup," tandasnya.

Untuk diketahui surat instruksi Kemendagri dengan nomor 977/6151/SJ tesebut ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua BPK RI, Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Dalam suratnya, Mendagri Tjahjo Kumolo meminta semua daerah untuk ikut membantu penanganan gempa yang terjadi di Lombok, NTB. Ada dua salinan surat yang ditandatangani Mendagri. Satu surat bernomor 977/6131/SJ ditujukan untuk gubernur seluruh Indonesia, dan satu surat lainnya bernomor 977/6132/SJ ditujukan untuk bupati/wali kota seluruh Indonesia.

Surat tersebut ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo pada Senin (20/8/2018) lalu. Pada intinya, kedua surat tersebut berisi hal yang sama, yakni meminta kepala daerah memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Provinsi NTB dalam rangka penanganan masyarakat terdampak gempa.

"Diharapkan kepada Saudara dapat memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Provinsi NTB yang dibebankan pada APBD dengan memperhatikan keuangan masing-masing daerah," tulis Tjahjo dalam surat tersebut.(ann/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Gempa
 
  Gempa Mematikan 7,8 SR di Turki dan Suriah, Total Korban Meninggal Sedikitnya 3.500 Orang
  Team AREA DPD Bekasi Peduli Kirim Bantuan ke Lokasi Gempa Bumi Cianjur
  6 Orang Meninggal dalam Gempa Magnitudo 6,1 Mengguncang Malang
  Sebanyak 42 Orang Meninggal Dunia Akibat Gempa 6,2 SR di Sulawesi Barat
  Konsisten Dampingi Lombok, Wujud Ta'awun MDMC dan LazisMu untuk Negeri
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2