SIDOARJO, Berita HUKUM - Terdakwa Mesias, Nanang Husnul dan Irwan Yasin alias Tato, divonis bersalah dalam kasus pencurian dengan kekerasan modus kepruk kepala, di PN Sidoarjo. Majelis Hakim yang diketuai Mardian Sitompul memvonis ketiga terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara.
Sementara dua dari tiga terdakwa tersebut merupakan pelaku pembunuhan dua orang dan merampas sepeda motor milik korban di perumahan Deltasari Waru Sidoarjo.
Dalam persidangan sebelumnya, tiga terdakwa telah melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Mega Pro di Desa Sukolegok Kecamatan Taman, dengan korban Nasikin yang meninggal dunia karena dipukul dengan besi persis di bagian kepalanya.
Terdakwa juga melakukan pencurian di Desa Sarirogo yang korbannya perempuan juga dilukai oleh ketiga terdakwa. Hal tersebut juga dibenarkan oleh terdakwa. Sehingga Majelis Hakim mengambil kesimpulan, bahwa terdakwa patut dihukum 12 tahun.
Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riski yang menuntut selama 20 tahun penjara. "Dari keterangan yang didengar dalam persidangan, para terdakwa terbukti melakukan pencurian dengan cara melukai korbannya terlebih dahulu," kata Hakim Mardian dalam membacakan putusannya Senin (8/4) .
Meski sudah diputus 12 tahun penjara, ada permasalahan lain yang lebih berat yaitu pembunuhan berencana dan disertai perampokan di perumahan Delta Sari Kecamatan Waru Sidoarjo yang menghilangan dua nyawa dan satu luka-luka, yang dilakukan oleh dua terpidana Irwan Yasin alias tato dan Nanang Husnul.
Sebenarnya agenda sidang putusan terhadap dua terpidana yang tergolong sadis itu, hari ini di putus. Karena Hakim Ketua Berlian Napitupulu menilai bahwa naskah putusan ada kesalahan, sehingga ditunda pekan depan. Dalam kasus ini, JPU Neldy Deny telah menuntut Irwan dan Nanang seumur hidup dan 20 tahun penjara.(gnr/kjs/bhc/rby) |