Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Pembunuhan
Pembunuh Warga Perum Deltasari Divonis 12 Tahun Penjara
Monday 08 Apr 2013 21:34:17
 

Ilustrasi, Palu Majelis Hakim (Foto: Ist)
 
SIDOARJO, Berita HUKUM - Terdakwa Mesias, Nanang Husnul dan Irwan Yasin alias Tato, divonis bersalah dalam kasus pencurian dengan kekerasan modus kepruk kepala, di PN Sidoarjo. Majelis Hakim yang diketuai Mardian Sitompul memvonis ketiga terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara.

Sementara dua dari tiga terdakwa tersebut merupakan pelaku pembunuhan dua orang dan merampas sepeda motor milik korban di perumahan Deltasari Waru Sidoarjo.

Dalam persidangan sebelumnya, tiga terdakwa telah melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Mega Pro di Desa Sukolegok Kecamatan Taman, dengan korban Nasikin yang meninggal dunia karena dipukul dengan besi persis di bagian kepalanya.

Terdakwa juga melakukan pencurian di Desa Sarirogo yang korbannya perempuan juga dilukai oleh ketiga terdakwa. Hal tersebut juga dibenarkan oleh terdakwa. Sehingga Majelis Hakim mengambil kesimpulan, bahwa terdakwa patut dihukum 12 tahun.

Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riski yang menuntut selama 20 tahun penjara. "Dari keterangan yang didengar dalam persidangan, para terdakwa terbukti melakukan pencurian dengan cara melukai korbannya terlebih dahulu," kata Hakim Mardian dalam membacakan putusannya Senin (8/4) .

Meski sudah diputus 12 tahun penjara, ada permasalahan lain yang lebih berat yaitu pembunuhan berencana dan disertai perampokan di perumahan Delta Sari Kecamatan Waru Sidoarjo yang menghilangan dua nyawa dan satu luka-luka, yang dilakukan oleh dua terpidana Irwan Yasin alias tato dan Nanang Husnul.

Sebenarnya agenda sidang putusan terhadap dua terpidana yang tergolong sadis itu, hari ini di putus. Karena Hakim Ketua Berlian Napitupulu menilai bahwa naskah putusan ada kesalahan, sehingga ditunda pekan depan. Dalam kasus ini, JPU Neldy Deny telah menuntut Irwan dan Nanang seumur hidup dan 20 tahun penjara.(gnr/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
  Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Jasadnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu Terancam Pidana Mati
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2