Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Pembunuhan
Pembunuh Takmir Masjid Divonis Seumur Hidup
Saturday 06 Jul 2013 12:03:34
 

Ilustrasi, palu Hakim.(Foto: Ist)
 
TUBAN, Berita HUKUM - Samiedi (22), pembunuh takmir masjid pada Februari lalu akhirnya divonis seumur hidup. Vonis ini cukup mengejutkan karena lebih besar dari tuntutan sebelumnya, yaitu 20 tahun.

Putusan itu dibacakan di sidang yang berlangsung di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri Tuban, Kamis (4/7) siang.

Hakim Ketua sidang Imam Suwardi berpendapat, tindakan Samiedi tergolong keji, sebab tindakan itu membuat Hadi Pramono (50) tewas, serta Munaton (48), istri Hadi mengalami cacat permanen. Munaton itu tak bisa berjalan dan makan sendiri akibat perbuatan Samiedi itu.

Sekadar diketahui, pembunuhan ini disebabkan kekesalan Samiedi pada Hadi yang menuduhnya mencuri kotak amal masjid. Kekesalan itu membuatnya mendatangi rumah Hadi di Dusun Sundulan, Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban Jawa Timur pada Minggu (17/2) dini hari.

Kala itu pria yang merupakan tetangga korban ini berpura-pura untuk meminta Hadi mengobati orang tuanya yang sakit. Begitu ajakan itu dituruti, Hadi kemudian ditusuk berkali-kali menggunakan pisau dapur. Jasad Hadi kemudian diseret lalu diletakkan ke pekarangan rumah.

Tak sampai situ saja, Munatun , istri korban yang kala itu mengetahui aksi keji ini juga tak luput dari amukan Samiedi. Istri Hadi ditusuk, perhiasannya dilucuti, tubuhnya diseret, lalu ditumpuk diatas tubuh Hadi. Beruntung saat itu nyawa istri Hadi ini bisa diselamatkan.

Karena perbuatan ini, hakim memutuskan kalau tindakan Samiedi itu sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan 365 KUHP tentang penganiayaan berat. "Kami memutuskan untuk menjatuhi hukuman pidana pada Samiedi seumur hidup," kata Imam dalam persidangan.

Seusai putusan ini, sidang yang saat itu dihadiri oleh puluhan keluarga Hadi menjadi ricuh. Mereka seperti tak puas dengan putusan hakim dan mengejar Samiedi hingga keluar persidangan. "Sudah dibebaskan saja, biar kami yang menghakimi sendiri," teriak salah satu keluarga Hadi di ruang sidang.

Gelagat ini membuat satu kompi polisi yang menjaga persidangan langsung mengamankan Samiedi dan Keluarga Hadi.

Emosi keluarga kemudian baru mereda, setelah mengetahui Samiedi diseret keluar ruang persidangan dengan mimik wajah ketakutan.

Keluarga itu kemudian pulang, setelah diberitahu kalau Samiedi sudah dibawa masuk ke Lembaga Pemasyarakatn Tuban seusai persidangan. "Pelaku tadi dilewatkan pintu belakang pengadilan," tutur seorang petugas.

Pengacara hukum Samiedi, Muhammad Soleh, mengatakan kalau Samiedi terkejut dengan putusan hakim itu. "Dia tadi berbicara ke saya, kenapa hakim memvonis putusan ini seumur hidup," kata Soleh pada Surya.

Meski begitu, Soleh mengaku belum bisa menanggapi putusan hakim tersebut. Ia mengaku masih berpikir terkait keputusan itu. "Kami meminta waktu tujuh hari pada majelis hakim untuk menanggapi vonis yang lebih tinggi dari tuntutan itu," kata Soleh, seperti yang dikutip dari tribunnews.com, pada Kamis (4/7).(tbn/bhc/rby).



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
  Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Jasadnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu Terancam Pidana Mati
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2