Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
Pembunuh Nur Asih Ditangkap, Terkait Masalah Ekonomi
2016-08-22 15:00:50
 

Pelaku pembunuhan terhadap Nur Asih (24) yang tak lain adalah kekasihnya, dibunuh dalam keadaan hamil muda.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Buru Sergap (Buser) Polres Kota Depok akhirnya meringkus pelaku pembunuhan terhadap Nur Asih (24) yang jasadnya ditemukan di Kali Ciliwung di Perumahan Pesona Khayangan II, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Minggu 24 Juli 2016 lalu.

Kapolresta Depok, Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan pelaku adalah kekasih korban. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

"Terduga pelaku sudah kami amankan, saat ini bersama tim Buser sedang dalam perjalanan menuju Polresta Depok," kata Kapolres Kombes Pol Harry Kurniawan, Senin (22/8).

Kapolres menyampaikan berdasarkan keterangan pelaku, dia tega membunuh kekasihnya terkait masalah ekonomi.

"Pelaku sempat cekcok dengan korban masalah uang hingga terjadinya pembunuhan," kata Harry.

Seperti diketahui, jasad Nur Asih ditemukan terkapar tersangkut bebatuan di Kali Ciliwung, Minggu pagi, 24 Juli 2016.

Dari hasil autopsi diketahui, wanita berkutek kuku merah itu tewas akibat serangkaian aksi kekerasan. Dari hasil autopsi juga diketahui, Nur Asih dibunuh dalam keadaan hamil muda.

"Pelaku sempat cekcok dengan korban masalah uang hingga terjadinya pembunuhan," kata Kombes Pol Harry.

Seperti diketahui, jenazah wanita berusia 24 tahun ditemukan tersangkut di bebatuan Sungai Ciliwung dengan luka di kepala dan tubuh.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2