Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
Pembunuh Mahasiswa Binus Diringkus
Tuesday 16 Jul 2013 17:10:41
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus penemuan jasad mahasiswa Bina Nusantara (Binus), Ong Lucky Mustopo, 28, di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, terkuak. Dua pelaku berinisial YA dan BT (kenal dengan korban Ong) diringkus petugas jajaran Polda Metro Jaya. Motif kasus tersebut, hingga kini masih terus didalami petugas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, petugas meringkus dua pelaku dugaan kasus tewasnya mahasiswa Binus yakni Ong Lucy. Ong sendiri berteman dengan pelaku YA bekerja sebagai pengisi suara atau dubbing dan barang narkoba didapat dari BT (tukang ojek) diduga pemasok narkotika. Pengakuan tersangka, mereka bertemu di satu tempat dan memakai narkoba. Lalu Ong Lucky Overdosis (OD) dan tidak terkendali. “Tubuh Ong dibawa ke tempat pembuangan sampah TKP, di TKP kami dapatkan identitas korban,” paparnya, Senin (15/7).

Diulasnya, usai jasad Ong dibuang, motornya korban juga ditinggalkan tak jauh dari jasad korban ditemukan. Pengakuan sementara, saat itu HP korban Ong pun dijual dan uangnya untuk membeli narkoba lagi. Motifasinya apa sampai terjadi pembunuhan itu masih didalami. “Penyebab kematiannya Ong ada benturan di kepala,” katanya.

Informasi yang dihimpun, pelaku sama-sama berteman dengan korban, alibinya korban tewas karena OD. “Itu yang akan kami selidiki,” ulasnya.

Dalam kasus itu, kedua pelaku terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 363 KUHP tentang pencurian. “Hasil visum ada benturan benda tumpul pada tubuh korban, yang jelas tidak dicurigai awalnya itu overdosis. Masalah tentang narkotika dari pengakuan 2 tersangka saja,” ujarnya, seperti yang dikutip dari jpnn.com.

Seperti diberitakan sebelumnya, mahasiswa Universitas Bina Nusantara (Binus), Ong Lucky Mustopo, 28, diduga tewas akibat dianiaya. Setelah sebelumnya, jasad korban ditemukan meregang di sebuah bak sampah di Jl. Kemandoran 2, RT 13/3, Grogol Utara, Kebayoran Lama, pukul 01.30 pada 4 Juni lalu. Jasad korban dibawa ke RS Fatmawati, sementara petugas Polsek Kebayoran Lama pun memastikan jika korban tewas diduga dianiaya dan HP korban saat itu raib.(ibl/jpc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2