Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
Pembunuh Mahasiswa Binus Diringkus
Tuesday 16 Jul 2013 17:10:41
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus penemuan jasad mahasiswa Bina Nusantara (Binus), Ong Lucky Mustopo, 28, di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, terkuak. Dua pelaku berinisial YA dan BT (kenal dengan korban Ong) diringkus petugas jajaran Polda Metro Jaya. Motif kasus tersebut, hingga kini masih terus didalami petugas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, petugas meringkus dua pelaku dugaan kasus tewasnya mahasiswa Binus yakni Ong Lucy. Ong sendiri berteman dengan pelaku YA bekerja sebagai pengisi suara atau dubbing dan barang narkoba didapat dari BT (tukang ojek) diduga pemasok narkotika. Pengakuan tersangka, mereka bertemu di satu tempat dan memakai narkoba. Lalu Ong Lucky Overdosis (OD) dan tidak terkendali. “Tubuh Ong dibawa ke tempat pembuangan sampah TKP, di TKP kami dapatkan identitas korban,” paparnya, Senin (15/7).

Diulasnya, usai jasad Ong dibuang, motornya korban juga ditinggalkan tak jauh dari jasad korban ditemukan. Pengakuan sementara, saat itu HP korban Ong pun dijual dan uangnya untuk membeli narkoba lagi. Motifasinya apa sampai terjadi pembunuhan itu masih didalami. “Penyebab kematiannya Ong ada benturan di kepala,” katanya.

Informasi yang dihimpun, pelaku sama-sama berteman dengan korban, alibinya korban tewas karena OD. “Itu yang akan kami selidiki,” ulasnya.

Dalam kasus itu, kedua pelaku terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 363 KUHP tentang pencurian. “Hasil visum ada benturan benda tumpul pada tubuh korban, yang jelas tidak dicurigai awalnya itu overdosis. Masalah tentang narkotika dari pengakuan 2 tersangka saja,” ujarnya, seperti yang dikutip dari jpnn.com.

Seperti diberitakan sebelumnya, mahasiswa Universitas Bina Nusantara (Binus), Ong Lucky Mustopo, 28, diduga tewas akibat dianiaya. Setelah sebelumnya, jasad korban ditemukan meregang di sebuah bak sampah di Jl. Kemandoran 2, RT 13/3, Grogol Utara, Kebayoran Lama, pukul 01.30 pada 4 Juni lalu. Jasad korban dibawa ke RS Fatmawati, sementara petugas Polsek Kebayoran Lama pun memastikan jika korban tewas diduga dianiaya dan HP korban saat itu raib.(ibl/jpc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
  Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Jasadnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu Terancam Pidana Mati
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2