Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
John Lennon
Pembunuh John Lennon Gagal Bebas Bersyarat
Sunday 24 Aug 2014 03:15:20
 

Chapman menembak John Lennon empat kali di Manhattan.(Foto: Istimewa)
 
NEW YORK, Berita HUKUM - Pihak berwenang di New York untuk kedelapan kalinya menolak permohonan bebas bersyarat narapidana yang menembak mati musisi John Lennon.

Mark Chapman divonis penjara 20 tahun hingga seumur hidup setelah mengaku bersalah atas pembunuhan berencana itu.

Chapman, yang kini berusia 59, menembak Klik Lennon empat kali di depan blok apartemennya di Manhattan.
Dewan pembebasan bersyarat mengatakan pembunuhan musisi Inggris yang terkenal serta mantan anggota The Beatles itu "menghancurkan hati keluarga dan orang-orang yang mencintai korban."

"Pembebasan Anda tidak akan sesuai dengan kesejahteraan masyarakat dan akan menurunkan keseriusan kejahatan ini serta mengurangi rasa hormat kepada hukum," kata dewan.

Chapman bisa kembali mengajukan permohonan bebas bersyarat dua tahun lagi.

Pada sidang sebelumnya di 2012, Chapman menggambarkan bagaimana Lennon telah sepakat untuk tanda tangan cover album baginya sebelumnya pada hari pembunuhan itu.

"Dia sangat baik padaku," katanya.

Setelah itu, "aku mencoba untuk mengatakan pada diri sendiri untuk meninggalkan. Aku punya album, membawanya pulang, menunjukkan istri saya, semuanya akan baik-baik saja," katanya. "Tapi aku sangat terdorong untuk melakukan pembunuhan yang tidak akan menyeret saya jauh dari bangunan." (BBC/nbc/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > John Lennon
 
  Pembunuh John Lennon Gagal Bebas Bersyarat
  Kartun dan Puisi Karya John Lennon Dijual
  Gitar John Lennon Laku Rp 4 Miliar
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2