Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
John Lennon
Pembunuh John Lennon Gagal Bebas Bersyarat
Sunday 24 Aug 2014 03:15:20
 

Chapman menembak John Lennon empat kali di Manhattan.(Foto: Istimewa)
 
NEW YORK, Berita HUKUM - Pihak berwenang di New York untuk kedelapan kalinya menolak permohonan bebas bersyarat narapidana yang menembak mati musisi John Lennon.

Mark Chapman divonis penjara 20 tahun hingga seumur hidup setelah mengaku bersalah atas pembunuhan berencana itu.

Chapman, yang kini berusia 59, menembak Klik Lennon empat kali di depan blok apartemennya di Manhattan.
Dewan pembebasan bersyarat mengatakan pembunuhan musisi Inggris yang terkenal serta mantan anggota The Beatles itu "menghancurkan hati keluarga dan orang-orang yang mencintai korban."

"Pembebasan Anda tidak akan sesuai dengan kesejahteraan masyarakat dan akan menurunkan keseriusan kejahatan ini serta mengurangi rasa hormat kepada hukum," kata dewan.

Chapman bisa kembali mengajukan permohonan bebas bersyarat dua tahun lagi.

Pada sidang sebelumnya di 2012, Chapman menggambarkan bagaimana Lennon telah sepakat untuk tanda tangan cover album baginya sebelumnya pada hari pembunuhan itu.

"Dia sangat baik padaku," katanya.

Setelah itu, "aku mencoba untuk mengatakan pada diri sendiri untuk meninggalkan. Aku punya album, membawanya pulang, menunjukkan istri saya, semuanya akan baik-baik saja," katanya. "Tapi aku sangat terdorong untuk melakukan pembunuhan yang tidak akan menyeret saya jauh dari bangunan." (BBC/nbc/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

 

ads2

  Berita Terkini
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2