Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Pembunuhan
Pembunuh Istrinya PNS Polres Samarinda Divonis 13 Tahun Penjara
Wednesday 17 Oct 2012 09:08:49
 

Persidangan Sumantri (50), terdakwa yang membunuh Sumarsih (45) istrinya sendiri dengan cara membakar, di PN Samarinda Selasa (16/10), (Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) Selasa (16/10) akhirnya menjatuhkan vonis 13 tahun penjara atas Sumantri (50) terdakwa yang melakukan pembunuhan terhadap istrinya Sumarsi (40), seorang PNS pada Kesatuan Polres Samarinda dengan cara membakar.

Vonis Majelis Hakim yang di ketuai sumarsi, SH dengan I Gede Suatsana, SH dan Zainal, SH sebagai anggota selama 13 tahun penjara, lebih rendah 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Rukmini dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda selama 15 tahun penjara, karena terdakwa Sumantri secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar pasal 351 KUHP dengan cara memukul dan membakar istrinya hingga tewas.

Sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim tanpa di hadiri penasihat hukum terdakwa Sumantri tersebut, dijatuhi vonis selama 13 tahun penjara. Usai ketua Majelis Hakim, Mintarsi SH mengetukkan palu, terdakwa Sumantri (50) mengatakan, "saya langsung mengajukan banding bu hakim', ujarnya.

Usai sidang, Sumantri kepada wartawan mengatakan, "saya tidak terima dengan putusan yang dijatuhkan kepada saya selama13 tahun, ini terlalu berat karena KUHP tidak mengatur seperti itu, sehingga saya langsung banding,'' ujar Sumantri.

Jaksa Penuntut Umum, Sri Rukmini ketika dikonfirmasi BeritaHUKUM.com mengatakan, "vonis yang dijatukan Majelis Hakim sudah sesuai dengan undang- undang, yaitu 13 tahun penjara dari tuntutan selama 15 penjara, karena ancaman terhadap perbuatan terdakwa sesuai dengan KUHP dengan ancaman seumur hidup," jelas Sri.

"Kalau yang bersangkutan Sumantri mengajukan banding, maka kami juga melakukan banding", ujar Sri menambahkan.

Kasus ini bermula dari cekcok antara Sumarsi (45) warga Jl. Pelita 3 Rt. 12 Kelurahan Sambutan Kecamatan Sambutan Samarinda 19 Desember 2011 silam, ketika itu Sumantri (50) suaminya datang sekitar pukul 02.00 Wita dengan membawa bensin. Kemudian terjadilah cekcok mulut keduanya. Setelah itu, Sumantri langsung menyiramkan bensin ke sekujur tubuh istrinya, memukul dengan balok hingga tak berdaya, dan akhirnya ia membakar istrinya itu.

Akibat kejadian tersebut, Sumarsi mengalami luka bakar yang cukup serius, hingga dilarikan ke Rumah Sakit Islam Samarinda. Ke esokan harinya, ia di rujuk ke Rumah Sakit Umum A. Wahab Syarani Samarinda, namun beberapa hari dirawat, nyawa Sumarsi tidak bisa tertolong dan akhirnya meninggal dunia.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
  Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Jasadnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu Terancam Pidana Mati
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2