Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Pembunuhan
Pembunuh Istri Divonis 20 Tahun
Wednesday 17 Jul 2013 17:45:44
 

Sidang putusan kasus pembunuhan istri dengan terdakwa Afrizal alias Ujang, 33, saat majelis Hakim yang menjatuhi hukuman 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Padang.(Foto: Ist)
 
PADANG, Berita HUKUM - Sidang putusan kasus pembunuhan istri dengan terdakwa Afrizal alias Ujang, 33, berakhir ricuh. Kericuhan itu terjadi usai majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa di persidangan, Selasa (16/7) kemarin.

Pembunuhan sadis yang dilakukan terdakwa Afrizal alias Ujang, terhadap istrinya sendiri, Fitri Darmawati, 37, terjadi pada 21 Januari lalu. Terdakwa menikam istrinya hingga tewas di PT Raj Dular Brother, Simpang Tiga Rambutan, Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji Padang.

Pantauan Haluan, belum selesai majelis hakim membacakan amar putusannya, salah seorang keluarga korban yang berdiri di pintu utama berteriak lantang meminta majelis hkim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa.

“Hukum mati si Ujang tu pak hakim, adik saya dibunuh dengan kejam. Manusia biadab,” teriak salah seorang keluarga korban, seperti yang dikutip dari harianhaluan.com, pada Selasa (16/7).

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim ketua Muchtar Agus Cholif dijelaskan, andai kata terdakwa membunuh saat hukum adat basandi syarak berlaku utuh, maka terdakwa akan dihancur lumatkan, dibuang ke lautan, serta dihapus semua jejak­nya. Sebab, perbuatan terdakwa sangat kejam menghabisi nyawa ibu anak-anaknya sendiri.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembu­nuhan secara berencana, sebagai­mana diatur dalam pasal 340 KUHPidana. Oleh sebab itu, terdak­wa dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara,” kata hakim Muchtar Agus Cholif pada saat membacakan amar putusannya. Belum sempat majelis hakim mengetuk palu, di bagian pintu utama terlihat salah seorang keluarga korban berusaha menem­bus lapisan pengamanan yang telah dilakukan oleh aparat kepolisian. Ia berusaha sekuat tenaga untuk melepaskan diri dari pengamanan polisi dan mencoba untuk menye­rang terdakwa yang saat itu masih berada di kursi pesakitan.

Petugas Pengadilan berhasil mengamankan puluhan keluarga korban yang mengamuk di ruang sidang.

Pada bagian depan bangku ruang sidang, seorang keluarga korban lainnya ikut mengamuk dan mencoba melompati pagar pemba­tas ruang sidang dengan pengunjung sidang. Untungnya tiga polisi dengan sigap menahan keluarga korban yang hendak menyerang terdakwa ini. Sementara, terdakwa yang terlihat sangat ketakutan dengan aksi brutal pihak keluarga korban ini hanya bisa terpaku di kursi pesakitan hingga akhirnya petugas kepolisian mengeva­kuasi­nya keluar ruang sidang dan dibawa ke LP Muaro Padang menggunakan mobil bracuda.

Di awal persidangan, terdakwa Ujang hanya bisa tertunduk diam. Wajah menyesal tampak jelas dari rautnya. Namun, air mata tak tampak membasahi pipinya, seakan pasrah dan menerima semua putusan dari majelis hakim.

Hukuman yang diterima terdak­wa pun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irisa Nadeja, yang sebelum­nya mengan­cam terdakwa dengan hukuman seumur hidup.(h/hel/hhc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
  Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Jasadnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu Terancam Pidana Mati
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2