PADANG, Berita HUKUM - Sidang putusan kasus pembunuhan istri dengan terdakwa Afrizal alias Ujang, 33, berakhir ricuh. Kericuhan itu terjadi usai majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa di persidangan, Selasa (16/7) kemarin.
Pembunuhan sadis yang dilakukan terdakwa Afrizal alias Ujang, terhadap istrinya sendiri, Fitri Darmawati, 37, terjadi pada 21 Januari lalu. Terdakwa menikam istrinya hingga tewas di PT Raj Dular Brother, Simpang Tiga Rambutan, Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji Padang.
Pantauan Haluan, belum selesai majelis hakim membacakan amar putusannya, salah seorang keluarga korban yang berdiri di pintu utama berteriak lantang meminta majelis hkim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa.
“Hukum mati si Ujang tu pak hakim, adik saya dibunuh dengan kejam. Manusia biadab,” teriak salah seorang keluarga korban, seperti yang dikutip dari harianhaluan.com, pada Selasa (16/7).
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim ketua Muchtar Agus Cholif dijelaskan, andai kata terdakwa membunuh saat hukum adat basandi syarak berlaku utuh, maka terdakwa akan dihancur lumatkan, dibuang ke lautan, serta dihapus semua jejaknya. Sebab, perbuatan terdakwa sangat kejam menghabisi nyawa ibu anak-anaknya sendiri.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana, sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHPidana. Oleh sebab itu, terdakwa dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara,” kata hakim Muchtar Agus Cholif pada saat membacakan amar putusannya. Belum sempat majelis hakim mengetuk palu, di bagian pintu utama terlihat salah seorang keluarga korban berusaha menembus lapisan pengamanan yang telah dilakukan oleh aparat kepolisian. Ia berusaha sekuat tenaga untuk melepaskan diri dari pengamanan polisi dan mencoba untuk menyerang terdakwa yang saat itu masih berada di kursi pesakitan.
Petugas Pengadilan berhasil mengamankan puluhan keluarga korban yang mengamuk di ruang sidang.
Pada bagian depan bangku ruang sidang, seorang keluarga korban lainnya ikut mengamuk dan mencoba melompati pagar pembatas ruang sidang dengan pengunjung sidang. Untungnya tiga polisi dengan sigap menahan keluarga korban yang hendak menyerang terdakwa ini. Sementara, terdakwa yang terlihat sangat ketakutan dengan aksi brutal pihak keluarga korban ini hanya bisa terpaku di kursi pesakitan hingga akhirnya petugas kepolisian mengevakuasinya keluar ruang sidang dan dibawa ke LP Muaro Padang menggunakan mobil bracuda.
Di awal persidangan, terdakwa Ujang hanya bisa tertunduk diam. Wajah menyesal tampak jelas dari rautnya. Namun, air mata tak tampak membasahi pipinya, seakan pasrah dan menerima semua putusan dari majelis hakim.
Hukuman yang diterima terdakwa pun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irisa Nadeja, yang sebelumnya mengancam terdakwa dengan hukuman seumur hidup.(h/hel/hhc/bhc/rby) |