Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Pembocor Sprindik Mengaku Siap Mati
Monday 08 Apr 2013 00:40:47
 

Mantan sekretaris pribadi Abraham Samad, Wiwin Suwandi.(Foto: facebook)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan sekretaris pribadi Abraham Samad, Wiwin Suwandi, mengaku bukan saja siap dipidana atas kasus pembocoran surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum, tapi juga siap mati demi memberantas korupsi.

"Saya bukan saja siap dipidana, tapi saya juga siap mati," ujar Wiwin dalam wawancara eksklusif dengan Kompas TV, Minggu (7/4) saat ditanya mengenai konsekuensi perbuatannya.

Wiwin membocorkan draf sprindik KPK atas nama Anas Urbaningrum karena ia mengganggap kasus ini lamban dituntaskan. Ia juga mengaku tidak ada yang memaksanya melakukan pembocoran itu. "Saya melakukan itu atas nama saya sendiri dan karena idealisme saya. Saya benci korupsi," ujarnya dalam acara Kompas Petang.

Meski siap menghadapi resiko, namun sejak ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembocoran sprindik, Wiwin mengku berpindah-pindah dari satu lokasi ke lokasi lain. "Sejak kasus ini ramai di media, saya pindah-pindah tempat dari kos teman ke kos teman lain. Saya menghindarkan dari risiko (keamanan) itu," kata Wiwin.

Sebelumnya, praktisi hukum Adnan Buyung Nasution menyatakan, bila memang diduga ada pelanggaran pidana, kebocoran draf sprindik atas nama Anas Urbaningrum di KPK dapat dibawa ke ranah hukum. Langkah hukum ini dapat ditempuh bila motif pelaku pembocoran diduga mengandung unsur pidana.

"Komite etik dapat melaporkan kasus ini ke Polisi kalau memang ada unsur pidana," kata Adnan, di kantor Concern ABN, Rabu (3/4).Tapi, ujar dia, Komite Etik tidak memiliki wewenang untuk memecat pelaku yang diduga membocorkan sprindik tersebut.

Komite Etik KPK mengumumkan hasil pemeriksaan atas bocornya draf sprindik atas nama Anas Urbaningrum, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/4). Komite Etik menyatakan dokumen sprindik yang beredar di sejumlah media massa identik dengan dokumen yang ada di laptop milik Sekretaris Ketua KPK Abraham Samad, Wiwin Suwandi.

Motif pembocoran dokumen hanya diakui berlatar kegeraman pada koruptor. Dewan Pertimbangan Pegawai KPK sudah merekomendasikan pemecatan Wiwin, tinggal menunggu persetujuan pimpinan KPK.

Selain itu, Komite Etik juga menemukan konsep pengajuan sprindik Anas Urbaningrum tidak dilakukan sesuai prosedur sprindik. Selama ini, proses tata kelola dokumen di tingkat pimpinan KPK juga diketahui belum diatur secara rinci untuk menjamin kerahasiaannya.

Abraham mendapatkan sanksi peringatan tertulis untuk pelanggaran sedang kode etik, karena dinilai lalai mengawasi anak buahnya dan memiliki beberapa catatan yang dinilai melanggar kode etik sebagai pimpinan KPK. Sedangkan Wakil Ketua KPK Adnan Pandupraja mendapatkan sanksi teguran lisan, untuk pelanggaran ringan kode etik karena menyatakan mencabut tanda tangan pada draf sprindik dan menyatakan nilai dugaan korupsi Anas bukan level KPK.

Kemudian, Mantan sekretaris pribadi Abraham Samad, Wiwin Suwandi, mengaku sengaja membocorkan surat perintah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Anas Urbaningrum karena besarnya nilai uang yang diduga dikorupsi dalam kasus proyek Hambalang.

Dalam wawancara eksklusif dengan Kompas TV, Wiwin merasa bahwa kasus dugaan korupsi dalam proyek Hambalang ini merupakan kasus besar dibanding kasus-kasus lain yang ditangani oleh KPK. Ia menilai pembongkaran kasus Hambalang ini perlu diketahui publik.

"Saya melihat dari nilai, (dana proyek) Rp 2,1 triliun itu besar sekali. Membongkar korupsi itu kan tidak secara langsung secara keseluruhan. Yang saya pikir, kalau satu diciduk, yang lain keangkut juga," kata Wiwin dalam program Kompas Petang, Minggu (7/4).

Selain terhadap Anas, KPK juga menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga yang telah mengundurkan diri, Andi Alfian Mallarangeng, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Menanggapi pernyataan mengapa Wiwin tidak membocorkan sprindik Andi Mallarangeng, alumnus Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan itu menyatakan bahwa tidak semua pembuatan sprindik menjadi tanggung jawabnya.

Lanjutnya, Wiwin Suwandi, secara tegas mengakui bahwa ia secara sadar telah membocorkan surat perintah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama tersangka Anas Urbaningrum.

Setelah Komite Etik KPK menyatakan Wiwin sebagai pelaku utama dalam pembocoran surat perintah penyidikan (sprindik) tersebut, sejumlah pihak menilai bahwa Wiwin dijadikan sebagai korban. Wiwin menampik anggapan itu karena faktanya ia memang melakukan pembocoran tersebut dan ia menerima keputusan Komite Etik.

"Sama sekali tidak dikorbankan. Saya bergerak atas nama saya sendiri. Saya menerima itu karena saya memang melakukan," kata Wiwin dalam wawancara eksklusif dengan Kompas TV dalam program Kompas Petang, Minggu (7/4).

Wiwin mengatakan, ia sengaja membocorkan informasi tentang kasus-kasus yang ditangani KPK bukan karena ia tak percaya terhadap kinerja KPK dalam mengusut kasus-kasus korupsi, terutama kasus-kasus besar. Ia melakukan itu karena ia ingin supaya KPK mendapat dukungan besar dari masyarakat dalam memberantas korupsi.

"Saya bukan tidak percaya, tapi saya menilai KPK itu milik publik. Saya pikir KPK tidak mendapat dukungan yang masif, makanya saya bergerak sendiri," ujarnya, seperti dikutip dari kompas.com.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, itu menghargai kerja Komite Etik dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap keputusan Komite Etik kepada publik. Wiwin kini berada di Jakarta, tetapi ia memilih bersembunyi dari media dan hidup berpindah-pindah untuk menghindari risiko yang mengancam keselamatannya.(kmp/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2