Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Bank Mandiri
Pembobol Bank Mandiri Dihukum 7 Tahun Penjara
Thursday 21 Feb 2013 17:06:51
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
JAMBI, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi pimpinan Avi Antara SH menghukum dua mantan pengawai Bank Mandiri, Syofrigo dan Mohammad Fajar Junaedi masing-masing 7 tahun penjara. Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti membobol sistem bank tempat mereka bekerja lalu melakukan korupsi.

Kedua terdakwa terbukti memperkaya diri dan orang lain dari uang milik Bank Mandiri dengan cara membobolnya, terdakwa Syofrigo (pegawai sign officer management information Bank Mandiri Pusat Regional Network Grup) membobol Bank Mandiri dengan cara memindahbukukan dana sebesar Rp 5,922 miliar dalam rekening Bank Mandiri cabang Gatot Soebroto, Jambi ke rekening atas nama Joni di Bank Mandiri cabang Probolinggo yang dijadikan penampung uang.

Menurut Hakim Avi Antara saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Rabu (20/2), kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan mayakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pencucian uang.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II merugikan keuangan negara cq Bank Mandiri sebesar Rp 5,922 miliar, uang hasil pembobolan bank langsung digunakan untuk membeli 115 emas batangan atau seberat 11,5 kg, kemudian emas tersebut dijual kembali oleh para terdakwa, hasil penjualan tersebut terdakwa Syofrigo menerima uang Rp 1,210 miliar, sedangkan terdakwa Junaedi mendapat Rp 1,120 miliar.

Menurut Majelis Hakim, pembelian dan penjualan kembali emas merupakan cara kedua para terdakwa menyamarkan asal usul uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Selain para terdakwa dihukum 7 tahun penjara, keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan, dan untuk para terdakwa juga dikenakan pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti masing-masing Rp 1,210.

Mengenai uang pengganti ini bila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta kekayaan para terdakwa disita oleh Jaksa, dan bila harta yang disita tidak mencukupi, keduanya dikenakan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.(sun/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Bank Mandiri
 
  Bank Mandiri KCP Rawalumbu, Buka Rekening Harus Ada NPWP, Tukang Ojek: Sudah Susah Jangan Ditambah Susah
  HUT Mandiri Ke-17 Gelar Mandiri Karnaval 2015
  Bank Mandiri Samarinda Persulit Nasabah Ambil Uangnya Sendiri
  Kasus Bank Mandiri, Terpidana Harus Mengganti Rp 51,542 Miliar
  Pelayanan Bank Mandiri Kesuma Bangsa Samarinda Mengecewakan
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2