JAMBI, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi pimpinan Avi Antara SH menghukum dua mantan pengawai Bank Mandiri, Syofrigo dan Mohammad Fajar Junaedi masing-masing 7 tahun penjara. Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti membobol sistem bank tempat mereka bekerja lalu melakukan korupsi.
Kedua terdakwa terbukti memperkaya diri dan orang lain dari uang milik Bank Mandiri dengan cara membobolnya, terdakwa Syofrigo (pegawai sign officer management information Bank Mandiri Pusat Regional Network Grup) membobol Bank Mandiri dengan cara memindahbukukan dana sebesar Rp 5,922 miliar dalam rekening Bank Mandiri cabang Gatot Soebroto, Jambi ke rekening atas nama Joni di Bank Mandiri cabang Probolinggo yang dijadikan penampung uang.
Menurut Hakim Avi Antara saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Rabu (20/2), kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan mayakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pencucian uang.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II merugikan keuangan negara cq Bank Mandiri sebesar Rp 5,922 miliar, uang hasil pembobolan bank langsung digunakan untuk membeli 115 emas batangan atau seberat 11,5 kg, kemudian emas tersebut dijual kembali oleh para terdakwa, hasil penjualan tersebut terdakwa Syofrigo menerima uang Rp 1,210 miliar, sedangkan terdakwa Junaedi mendapat Rp 1,120 miliar.
Menurut Majelis Hakim, pembelian dan penjualan kembali emas merupakan cara kedua para terdakwa menyamarkan asal usul uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Selain para terdakwa dihukum 7 tahun penjara, keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan, dan untuk para terdakwa juga dikenakan pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti masing-masing Rp 1,210.
Mengenai uang pengganti ini bila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta kekayaan para terdakwa disita oleh Jaksa, dan bila harta yang disita tidak mencukupi, keduanya dikenakan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.(sun/kjs/bhc/rby) |