Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Kemenkominfo
Pemblokiran Situs Judi dan Pornografi
Saturday 02 Jan 2016 09:14:22
 

Ilustrasi. Trust Positif.(Foto: Istimewa)
 
Komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat dari maraknya berbagai konten negatif di Internet menjadi salah satu prioritas utama Kominfo. Selama tahun 2015 Kementerian Kominfo telah melakukan pemblokiran 5269 situs internet bermuatan negatif. Disamping itu pemblokiran juga dilakukan terhadap 841 situs perjudian online dan 144 situs pornografi.

Kementerian Kominfo juga memblokir konten internet berupa akun, video dan konten lain berupa user generated content (UGC), diantaranya 1.348 konten Twitter, 720 konten Facebook, dan 528 konten Youtube. Selain itu pemblokiran konten yang bermuatan SARA dan radikalisme dilakukan terhadap 2 konten Twitter, 4 konten Facebook, dan 78 Konten Youtube.

Berikut adalah perkembangan penanganan situs Internet bermuatan negatif : Klik disini.

Dari data yang disajikan di atas, konten pornografi menjadi ancaman besar bagi masyarakat khususnya anak dan remaja kita karena dari 766.394 konten negative yang diblokir, ada 753.497 konten pornografi. Diharapkan kiranya peran orang tua menjadi sangat penting untuk memberikan pendidikan dan pendampingan kepada anak-anak yang mengakses internet.

Mekanisme pemblokiran konten negative telah ditata sedemikian rupa dengan membentuk 4 Panel yang terdiri dari , pertama Bidang Pornografi, kekerasan terhadap anak dan keamanan internet, Kedua , BidangTerroris dan Sara, ketiga bidang Investasi Ilegal, penipuan, perjudian, Obat dan Makanan serta narkoba dan keempat Bidang Panel Hak kekayaan Intelektual. Anggota dari 4 panel tersebut terdiri dari orang-orang yang ahli di bidangnya dari berbagai unsur masyarakat, akademisi dan organisasi sosial kemasyarakatan.

Kedepannya diharapkan masyarakat dapat terus aktif dalam melaporkan konten-konten negatif di internet melalui email aduankonten@kominfo.go.id atau dengan mengakses situs http://trustpositif.kominfo.go.id dengan pengisi form di dalamnya.(kominfo/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kemenkominfo
 
  Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi
  Johnny G Plate Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kemenkominfo
  DPR Dorong Kemenkominfo agar Internet Dapat Membantu Perekonomian Masyarakat Pedesaan
  Kemenkominfo Diminta Perhatikan Keberadaan ORARI
  Kemenkominfo Lakukan Pemutusan Akses Aplikasi Pesan Chat Telegram
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi

Persidangan PKPU Kondotel D'Luxor Bali, Pengacara: Proposal Perdamaian Jauh dari Keinginan Investor

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2