JAKARTA, Berita HUKUM - Pengamat hukum independen Nyoman Rae SH, MH mengatakan bahwa pihak Kepolisian tidak memiliki kewenangan dalam melakukan pemblokiran sertifikat, seperti yang telah terjadi di kota Pontianak, tepatnya di Gang Selasih, dekat kantor Gubernur Kalimantan Barat.
"Polisi tidak berwenang untuk melakukan pemblokiran sertifikat, hanya dapat melakukan penyitaan melalui penetapan Pengadilan. Itu pun apabila sertifikat tersebut sangat berhubungan kuat dengan suatu tindak pidana yang sedang ditangani oleh Penyidik Polri," kata Nyoman kepada BeritaHUKUM.com, Sabtu (8/6) di Jakarta.
Ditambahkan Nyoman, tidak ada Undang-Undang yang mengatur bahwa polisi bisa sewenang-wenang melakukan pemblokiran sertifikat, hanya saja demi pelayanan pada masyarakat dan berdasarkan delik aduan, sehingga polisi ada kewenangan.
"Misalnya, dugaan tindak pidana pemalsuan, dan atau penipuan, dan inipun harus berdasarkan delik aduan bukan laporan, sehingga polisi berwenang untuk lakukan pembokiran," ujar Nyoman.
Sebagaimana diketahui, kuasa hukum dari pemilik 43 sertifikat tanah, Akbar Hidayatullah pada Senin (3/6) telah melaporkan perkara ini ke Propam Mabes Polri dan diterima Kholiq Iman S.
Salah satu pemilik sertifikat yang ikut bersama kuasa hukum, mengatakan kesulitannya untuk balik nama. "Saya beli tanah (di lokasi tersebut), tapi ga bisa balik nama karena diblokir Kapolres. Juga ga keluar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari tata kota," keluhnya.
"Para pemilik yang lain hanya diminta uang oleh oknum, dan yang lain bersifat masa bodoh, namun jika mereka mengetahui (mengurus) ke persoalan ke IMB, tata kota tetap ga bisa keluar," imbuhnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Akbar Hidayatullah telah melaporkan perkara ini ke kantor pusat Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menindak oknum BPN Pontianak yang telah mempersulit warga.
"Ke Propam telah diterima mengenai laporan pemblokiran 43 sertifikat oleh mantan Kapolresta Pontianak Kombes Pol Muharrom Riyadi, yang kini telah digantikan oleh AKBP Hariyanta. Untuk selanjutnya laporan akan kami teruskan ke Wasidik Mabes Polri," kata Akbar.(bhc/mdb) |