Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Bangladesh
Pemberi Kredit Untuk Rakyat Miskin Ajukan PK
Saturday 31 Dec 2011 02:13:51
 

Pendiri Grameen Bank dan penerima Nobel Perdamaian asal Bangladesh, Mohammad Yunus (Foto: AP Photo)
 
DHAKA (BeritaHUKUM.com) – Mahkamah Agung Bangladesh mendukung pemecatan Mohammad Yunus dari Grameen Bank yang ia dirikan 30 tahun lalu. Atas sikap MA itu, perintis kredit mikro Bangladesh ini, berusaha mengajukan permohonan peninjauan kembali tersebut.

Pengacara Yunus mengatakan petisi untuk peninjauan ulang itu, sudah diajukan kepada lembaga penegak itu pada pertengahan bulan ini.

Mahkamah Agung menolak dua petisi pada Mei 2011 yang diajukan Yunus dan delapan direktur Grameen Bank untuk membatalkan pemecatan Yunus. Pemerintah memberhentikan Yunus (70) sebagai direktur pengelola pinjaman mikro pada Mei lalu, hanya karena alasan ia telah melewati batas usia pensiun 60 tahun.

Namun para pendukungnya meyakini ia menjadi target politik karena berusaha mendirikan partai politik pada 2007. Menteri Luar Negeri Bangladesh telah meminta pembebasan Yunus yang sebelumnya dituduh menyalahgunakan dana dan pelanggaran-pelanggaran keuangan lain.

Ada keprihatinan bahwa kontroversi seputar Yunus dapat mempengaruhi usahanya yang telah mendapat pengakuan internasional dan penghargaan Nobel pada 2006. Konsep pinjaman mikro yang digagaskan Yunus diyakini telah membantu jutaan orang miskin di Bangladesh dan berbagai kawasan lain di dunia.

Pemerintah di Dhaka mengabaikan keprihatinan ini. Pertanyaan-pertanyaan mengenai sikap pemerintah terhadap institusi kredit mikro mencuat, setelah Perdana Menteri Sheikh Hasina menuding Yunus mengambil keuntungan dari orang-orang miskin. Keputusan MA mendukung pemecatan Yunus dari bank yang ia dirikan 30 tahun lalu, hanya karena memberikan pinjaman kecil bagi rakyat miskin.



 
   Berita Terkait > Bangladesh
 
  Kebakaran Dahsyat Lalap Kota Tua Ibu Kota Bangladesh, 78 Korban Tewas Terus Bertambah
  Pemilu Berdarah Bangladesh: PM Sheikh Hasina Menang Lagi, Oposisi Minta Pemilu Ulang
  Kekerasan di Hari Pemilu Bangladesh
  Tiga Tewas dalam Unjuk Rasa Bangladesh
  Politikus Bangladesh Divonis 90 Tahun
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2