Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Terorisme
Pembentukan Koopsusgab Dipertanyakan
2018-05-19 06:05:25
 

Anggota Komisi I DPR RI Hidayat Nur Wahid.(Foto: Kresno/Rni)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pembentukan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) untuk pemberantasan terorisme dipertanyakan. Pasalnya, badan baru ini akan berbenturan dengan badan yang sudah ada. Tumpang tindih kepentingan akan terjadi, termasuk ketidakefektifan di lapangan.

Anggota Komisi I DPR RI Hidayat Nur Wahid menegaskan hal ini dalam wawancaranya sesaat sebelum mengikuti Rapat Paripurna DPR, Jumat (18/5). "Apa sebetulnya landasan hukum pembentukan Koopsusgab. Jangan semuanya berwacana atau menampilkan badan-bandan baru yang tumpang tindih dengan badan lainnya dan di lapangan malah tidak terjadi efektivitas serta koordinasi," katanya.

Menurut Anggota F-PKS DPR ini, pemerintah mestinya menyelesaikan dulu semua persoalan menyangkut pembentukan Koopsusgab, dari mulai komando, kinerja, sampai koordinasinya dengan Menkopolhukam. "Kalau melibatkan lintas angkatan dan sektoral pasti harus jelas siapa yang memimpin. Pemerintah harus menjelaskan," harap Hidayat.

Sementara menjawab pertanyaan tentang revisi UU Anti Terorisme, Hidayat mengungkapkan, dari dulu justru pemerintah yang minta penundaan revisi tersebut. Padahal, tanpa revisi pun, pasukan pemberantas terorisme sudah banyak melakukan penangkapan sampai penembakan terhadap terduga teroris. "Revisi sedang berjalan terus. Dari dulu mestinya pemerintah jangan minta menunda-nunda. Pemerintahlah yang minta penundaan itu," tegasnya.

Soal pelibatan tentara dan tim pemberantas teroris, lanjut Hidayat, itu sudah dilakukan sejak dulu, karena memang regulasinya memungkinkan untuk itu. Dalam kasus Poso, misalnya, tentara sudah terlibat membantu memberantas teroris. Namun, demikian. pemberantasan dan pencegahan terorisme haruslah proporsional dengan tetap menghormati hak hukum dan HAM.(mh/sc/DPR/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Terorisme
 
  Hendardi: Penanganan Paham Radikalisme, Terorisme dan Intoleransi Harus Diperkuat
  Nasir Djamil: Jangan Sampai Ada Stigma Penanggulangan Terorisme Terkait Agama Tertentu
  IMMH UI: Perlu Adanya Refleksi terhadap Regulasi Anti Terorisme
  Beda dengan Kapolri, Pengamat Terorisme Sebut Teroris ZA Bukan 'Lone Wolf'
  Tengku Zulkarnain: Istilah Ekstremis Umumnya Dilontarkan Penjajah
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2