Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Pangan
Pembentukan Badan Pangan Nasional Jadi Solusi Impor Pangan
2018-04-07 10:49:15
 

Ilustrasi. Tanaman Padi.(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin meminta kepada pemerintah agar pembentukan Badan Pangan Nasional (BPN) segera direalisasikan. Menurutnya, pemerintah harus segera menyelesaikan pembagian fungsi dan wewenang antara Kementerian Perdagangan dan BPN yang akan di atur dalam Rancangan Perpres Tentang BPN. Dengan dibentuknya BPN, diharapkan segera menyesaikan permasalahan impor pangan untuk mewujudkan kedaulatan pangan.

"Pembentukan Badan Pangan Nasional (BPN) berfungsi sebagai regulator. BPN difungsikan menjadi regulator dengan fokus utama pada sisi hilirisasi. Sementara dari sisi hulu, seperti peningkatan produksi, sistem budi daya pangan, dan sebagainya masih tetap di bawah naungan kementerian teknis terkait," ujar politisi Fraksi PKS itu dalam rilisnya kepada Parlementaria, Jum'at (6/4).

Akmal mengatakan, banyak kebijakan impor yang anomali pada kenyataan di lapangan. Sebagai contoh, di awal tahun 2018, Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mengimpor beras sebanyak 500.000 ton dari Vietnam dan Thailand. Alasannya klasik, untuk mengamankan kebutuhan pangan dan menjaga stabilitas harga beras di pasaran.

"Namun, banyak kejanggalan dan tanda tanya bagi masyarakat. Yang paling utama, mengapa pemerintah tiba-tiba melakukan impor beras di saat kondisi pangan terbilang stabil. Menteri Pertanian bahkan pernah menyampaikan tidak akan melakukan impor beras setidaknya hingga pertengahan 2018 karena produksinya mencukupi," paparnya.

Menurutnya, dengan terbentuknya BPN dengan segera, maka dapat menjadi pemersatu semua tugas dan fungsi yang ada di Kementerian/Lembaga menjadi melekat di lembaga pangan tersebut. Selain agar BPN menjadi powerfull dari sisi otoritas, juga untuk mempersingkat rantai birokrasi yang begitu panjang dan tumpang tindih tugas dan fungsi selama ini.

"Pelaksanaan kuota impor, tarif, dan turunannya juga menjadi satu pintu sehingga program melindungi petani nasional dan jaminan kedaulatan pangan nasional bisa terwujud," pungkasnya.(dep/sf/DPR/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Pangan
 
  Aparat Penegak Hukum Didesak Turun Tangan Investigasi Kasus Mafia Pangan
  Ansy Lema: Bapanas Harus Bereskan Carut-Marut Pangan Nasional
  Hadapi Ancaman Krisis Pangan, Pemerintah Diminta Lebih Waspada
  Pemerintah Diminta Antisipasi Ancaman Krisis Pangan
  Harga Pangan Belum Stabil, Andi Akmal Pasluddin Tegaskan Pemerintah Segera Kerja Optimal
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2