Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
BBM Subsidi
Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran Rp 12 Triliun
Thursday 19 Jan 2012 14:59:32
 

Pengisian bahan bakar minyak (Foto: BeritaHUKUM.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemerintah memastikan bahwa pogram pembatasan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, tetap akan dilaksanakan mulai 1 April mendatang. Hal ini harus dilakukan sebagai bagian menyehatkan fiskal. Anggaran subsidi BBM hanya untuk angkutan umum dan sepeda motor, bukan untuk kendaraan pribadi.

"Untuk kesehatan fiskal. Program pembatasan BBM bersubsidi pemerintah akan menghemat angaran nilai Rp 12 triliun Saya menyambut baik rencana pengendalian BBM ini dan peraturan presiden akan dilakukan dalam waktu dekat," kata Menkeu Agus Martowardojo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/1).

Menurut dia, selain untuk kesehatan fiskal, program pembetasan ini juga untuk menyukseskan program hemat energi. Pemerintah akan menyiapkan energi alternatif yaitu dari BBM ke BBG. Hal ini harus perlu diikuti pejabat negara dan tokoh masyarakat, agar masyarakat mengukuti contoh dari kebijakan konversi BBM ke BBG tersebut.

Dengan pembatasan BBM subsidi, jelas Agus, berarti tidak ada rencana untuk menaikkan harga BBM dalam negeri. Beban anggaran yang harus dikleuarkan pemerintah pun akan berkurang dengan pembatasan konsumsi BBM subsidi, khususnya premium.

Menkeu memahami adanya penolakan terhadap kebijakan pembatasan BBM ini. Namun, untuk membatalkannya akan perlu waktu. Pasalnya, rencana ini telah disahkan dalam rapat paripurna DPR. Tapi hal ini sudah menjadi kebijakan bersama yang harus segera dilaksanakan.

“Dalam UU APBN 2012diatur pembatasan BBM bersubsidi pada 1 April dilakukan. Kalau dilakukan lebih cepat lebih baik. Semua tahu bahwa sekarang harga minyak di dunia begitu mahal, makanya sekarang ini pemerintah dan DPR sepakat ada pengendalian BBM bersubsidi. Untuk tahap awal dimulai untuk Jawa dan Bali," jelasnya.

Dalam kesempatan terpisah, pengamat perminyakan Kurtubi mengatakan, pembatasan BBM bersubsidi untuk kendaraan pribadi seiring dengan proses konversi BBM ke BBG, merupakan kebijakan yang kurang tepat dan lebih cocok untuk kendaraan umum.

"Lihat saja, infrastruktur belum beres. Jadi, sebaiknya tidak usah dulu dijalankan. Selain itu, kalau memang mau dipaksakan, sebaiknya hanya untuk angkutan umum saja dulu. Untuk kendaraan pribadi, biarkan secara sukarela," kata Kurtubi.

Dalam menjalankan program konversi BBM ke BBG, jelas dia, setidaknya dibutuhkan waktu yang cukup lama antara 5-10 tahun. Sedangkan di Indonesia sendiri baik SPBG, kilang dan pipa gasnya belum mencukupi. Untuk mendorong penggunaan gas, terlebih dahulu menaikan harga premium. “Pasti secara perlahan-lahan masyarakat akan berpindah ke gas, karena harga gas lebih murah," tandas Kurtubi.(inc/ind)



 
   Berita Terkait > BBM Subsidi
 
  BBM Bersubsidi: Konsumsi Diproyeksi Over Kuota
  Presiden Tugaskan Hatta Cs Rumuskan Pengendalian Subsidi BBM
  Pengendalian Kuota BBM Bersubsidi Diputuskan April Nanti
  Segera Tentukan Kebijakan, Pemerintah Terus Pantau Konsumsi BBM Bersubsidi
  Pertamina Siap Laksanakan Aturan Penggunaan BBM Bersubsidi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2