Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Jalan Tol
Pembangunan Tol Cisumdawu Mulai Digarap
Tuesday 11 Dec 2012 14:01:11
 

Ilustrasi, Pembangunan Jalan Tol.(Foto: Ist)
 
SUMEDANG, Berita HUKUM - Proyek jalan bebas hambatan (tol) Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) mulai dibangun.

Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengungkapkan, kontrak pembangunan ruas tol sepanjang 60,3 kilometer itu sudah digagas sejak 2005, sehingga dia meminta supaya pengerjaan tol yang akan melewati tiga kabupaten itu selesai pada waktunya.

Sementara itu konsorsium penggarap juga yakin dapat menyelesaikan proyek itu dengan kualitas yang bagus.

"Kontrak sudah ditandatangani sejak Desember 2011, karena urusan administrasi maka baru bisa groundbreaking sekarang. Saya minta pengerjaan ini tepat waktu syukur kalau lebih cepat. Ini sudah terlambat jangan ditambah lagi saat konstruksi," ungkap Djoko hari ini, Selasa (11/12).

Djoko menjelaskan pembangunan seksi satu jalan tol itu merupakan bagian dari enam seksi yang direncanakan dan berharap semuanya dapat selesai pada 2014. Untuk mengejar target itu, Djoko Kirmanto meminta pemerintah provinsi Jawa Barat untuk membantu membebaskan lahan. Pembebasan lahan untuk seksi satu sendiri sudah mencapai 97,5%.

Dirjen Bina Marga, Djoko Murjanto mengungkapkanu groundbreaking yang dilakukan adalah untuk paket satu sepanjang 6,3 kilometer dengan nilai kontrak sebesar Rp 1,022 triliun. Proyek itu diharapkan selesai dalam waktu 720 hari.

"Seksi satu dikerjakan dengan gunakan APBN. Groundbreaking ini merupakan bagian dari seksi satu dengan nilai kontrak 1,022 triliun yang bersumber dari 10% APBN dan 90% dari loan China," paparnya.

Menurut Murjanto, pembangunan seksi satu diprioritaskan karena akan memberikan jalan alternatif dari Bandung menuju Sumedang atau Cirebon sekaligus mengurangi beban jalan nasional Cadas Pangeran. Dengan hadirnya jalan tol Cisumdawu nanti dari Bandung menuju Sumedang dapat ditempuh dalam 15 menit.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Achmad Gani Gazali menjelaskan pembangunan seksi lainnya akan dilakukan lelang investasi pasca pembebasan lahannya beres. Gani berharap keseluruhan ruas tol Cisumdawu dapat selesai pada 2016.

"Sambil mengerjakan paket yang ini, pembebasan lahan jalan terus. Lelang investasinya setelah pembebasan lahan beres," ujarnya.

Adapun dalam rencana pemeritah akan menangani seksi satu dan dua. Sementara seksi lain diharapkan akan digarap oleh investor.(sut/si/bmn/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Jalan Tol
 
  Daftar 7 Ruas Tol Baru yang Beroperasi Gratis pada Libur Natal dan Tahun Baru
  Ini 9 Jenis Kartu yang Bisa Dipakai untuk Bayar Tol
  Balas Pengkritik, Presiden: Kalau Enggak Mau Bayar Lewat Jalan Nasional
  Tindakan Korupsi Pembangunan Tol Layang MBZ Mempermalukan Bangsa
  Asyik! Jakarta-Bandung Lewat Tol Ini Tak Sampai 1 Jam
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2