Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Jalan Tol
Pembangunan Tol Antasari Dimatangkan, 85 Bidang Tanah di Jaksel Dibebaskan
Friday 26 Apr 2013 13:58:20
 

Kawasan pembangunan tol Antasari.(Foto: beritajakarta.com)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rencana pembangunan jalan tol Antasari-Depok untuk mengurai kemacetan di Jakarta terus dimatangkan. Puluhan bidang tanah yang terletak di Jakarta Selatan, sebagai wilayah yang dilalui proyek tersebut kini sudah dibebaskan.

Usmayadi, Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Selatan yang juga Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) mengatakan bahwa, "Data terakhir sudah ada 85 bidang tanah yang kita bebaskan untuk tol Antasari-Depok," ujarnya, Jumat (26/4).

Dikatakan Usmayadi, bidang tanah yang sudah dibebaskan kebanyakan berada di dua kelurahan yaitu Cilandakbarat dan Pondoklabu. Sementara yang lainnya masih dalam proses musyawarah. "Di Pondoklabu ada 44 bidang, dan di Cilandakbarat ada 41 bidang. Sedangkan Cilandaktimur, Ciganjur, dan Cipedak masih dalam proses musyawarah serta sosialisasi," ucapnya, seperti dikutip dari beritajkarta.com.

Sekretaris P2T Jakarta Selatan, Shita Damayanti menambahkan, untuk membebaskan 85 bidang tanah tersebut telah dikeluarkan dana sekitar Rp 70 miliar.

Sementara banyaknya bidang tanah yang akan dibebaskan terkait pembangunan tol ini yaitu di Cilandakbarat sebanyak 463 bidang, Pondoklabu 102 bidang, Cilandaktimur 38 bidang, Ciganjur 73 bidang, dan Cipedak 8 bidang. "Secata bertahap kita bebaskan. Targetnya 2014 mendatang sudah bisa dimulai pembangunannya," tandas Shita.(brj/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Jalan Tol
 
  Daftar 7 Ruas Tol Baru yang Beroperasi Gratis pada Libur Natal dan Tahun Baru
  Ini 9 Jenis Kartu yang Bisa Dipakai untuk Bayar Tol
  Balas Pengkritik, Presiden: Kalau Enggak Mau Bayar Lewat Jalan Nasional
  Tindakan Korupsi Pembangunan Tol Layang MBZ Mempermalukan Bangsa
  Asyik! Jakarta-Bandung Lewat Tol Ini Tak Sampai 1 Jam
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2