Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Jalan Tol
Pembangunan Tol Antasari Dimatangkan, 85 Bidang Tanah di Jaksel Dibebaskan
Friday 26 Apr 2013 13:58:20
 

Kawasan pembangunan tol Antasari.(Foto: beritajakarta.com)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rencana pembangunan jalan tol Antasari-Depok untuk mengurai kemacetan di Jakarta terus dimatangkan. Puluhan bidang tanah yang terletak di Jakarta Selatan, sebagai wilayah yang dilalui proyek tersebut kini sudah dibebaskan.

Usmayadi, Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Selatan yang juga Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) mengatakan bahwa, "Data terakhir sudah ada 85 bidang tanah yang kita bebaskan untuk tol Antasari-Depok," ujarnya, Jumat (26/4).

Dikatakan Usmayadi, bidang tanah yang sudah dibebaskan kebanyakan berada di dua kelurahan yaitu Cilandakbarat dan Pondoklabu. Sementara yang lainnya masih dalam proses musyawarah. "Di Pondoklabu ada 44 bidang, dan di Cilandakbarat ada 41 bidang. Sedangkan Cilandaktimur, Ciganjur, dan Cipedak masih dalam proses musyawarah serta sosialisasi," ucapnya, seperti dikutip dari beritajkarta.com.

Sekretaris P2T Jakarta Selatan, Shita Damayanti menambahkan, untuk membebaskan 85 bidang tanah tersebut telah dikeluarkan dana sekitar Rp 70 miliar.

Sementara banyaknya bidang tanah yang akan dibebaskan terkait pembangunan tol ini yaitu di Cilandakbarat sebanyak 463 bidang, Pondoklabu 102 bidang, Cilandaktimur 38 bidang, Ciganjur 73 bidang, dan Cipedak 8 bidang. "Secata bertahap kita bebaskan. Targetnya 2014 mendatang sudah bisa dimulai pembangunannya," tandas Shita.(brj/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Jalan Tol
 
  Daftar 7 Ruas Tol Baru yang Beroperasi Gratis pada Libur Natal dan Tahun Baru
  Ini 9 Jenis Kartu yang Bisa Dipakai untuk Bayar Tol
  Balas Pengkritik, Presiden: Kalau Enggak Mau Bayar Lewat Jalan Nasional
  Tindakan Korupsi Pembangunan Tol Layang MBZ Mempermalukan Bangsa
  Asyik! Jakarta-Bandung Lewat Tol Ini Tak Sampai 1 Jam
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2