Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Bahasa
Pembangunan Monumen Bahasa Mangkrak, Mustofa Widjaja Desak Pemerintah Segera Selesaikan
2019-02-15 17:44:39
 

Ir. H. Mustofa Widjaja, M.M, Caleg DPD RI Dapil Kepri.(Foto: Istimewa)
 
TANJUNGPINANG, Berita HUKUM - Sejak tahun 2014 pembangunan Monumen Bahasa Melayu (MBM) tidak kunjung selesai, padahal masuk rancangan anggaran 2014. Selang lima tahun berselang bagunan dasar monumen tersebut terbengkalai ditumbuhi semak belukar dan tak terawat yang berlokasi di belakang Balai Adat, Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang.

Semangat awal pembangunan monumen tesebut adalah untuk meneguhkan bahasa melayu sebagai bahasa persatuan di Indonesia yang dahulunya dikembangkan oleh Raja Ali Haji di Pulau Penyengat. MBM penting tidak hanya sebagai daya tarik wisata, tapi juga untuk menghidupkan memori persatuan melalui bahasa melayu yang merupakan cikal bakal bahasa Indonesia di Pulau Penyengat.

Desakan percepatan penyelesaian pembangunan MBM juga di utarakan oleh Tokoh Kepri, Mustofa Widjaja. Baginya penyelesaian pembanguan harus secepatnya, mengingat sudah pernah dikerjakan pada tahun 2014, tapi terbengkalai begitu saja. MBM punya nilai sejarah dan budaya yang kuat untuk generasi muda Kepri, pemerintah harus punya komitmen kuat dan serius untuk menyelesaikannya.

"Sangat disayangkan Pulau Penyengat punya nilai historis yang besar untuk Kepri dan Indoensia dinodai dengan proyek kebudayaan yang tak kunjung selesai. Masyarakat Kepri menantikan kehadiran monumen tersebut sebagi marwah kebudayaan Kepri. Kedepan kita akan bekerja sama dengan lembaga kebudayaan untuk medorong pemerintah menuntaskan kerja mereka di Pulau Penyengat," tegas Mustofa Widjaja saat dimintai komentar di Tanjungpinang pada Jumat (15/2).

Mantan Ketua BP Batam tersebut menambahkan kemandekan pembangunan harus diusut tuntas dan di informasi pada masyarakat, bagaimapun hal tersebut menjadi hak mereka. Selain itu pemerintah harus memberikan rancangan baik anggaran maupun waktu pengerjaan agar masyarakat bisa ikut serta mengawasi dan memastikan monumen mereka akan dituntaskan. "Sangat Arif jika pemerintah memberikan keterangan pada masyarakat terkait tidak berjalannya pembangunan MBM, dan juga memberikan kejelasan terkait penyelesaian pembangunannya," tutup Caleg DPD RI Dapil Kepri tersebut.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Bahasa
 
  Bahasa Mongolia Diganti Bahasa Mandarin di Sekolah, Etnik Mongolia di China Hawatir 'Kehilangan Bahasa Ibu'
  Pembangunan Monumen Bahasa Mangkrak, Mustofa Widjaja Desak Pemerintah Segera Selesaikan
  Datangi Kampung Inggris, Zulkifli Hasan Optimis Tenaga Kerja Indonesia Bisa Unggul dari Asing
  Temu Sastra Indonesia-Malaysia ke-3 Digelar di Bandung
  Tan Sri Dr Rais Yatim: Perjuangkan Bahasa Indonesia Raih Pengakuan Internasional
 
ads1

  Berita Utama
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

 

ads2

  Berita Terkini
 
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

KPK Tetapkan Lagi Satu Tersangka Korupsi Dalam Penyidikan Kasus LPEI

Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2