Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Jalan Tol
Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera Terkesan Lamban, Seskab: Pemerintah Harus Hati-Hati
Tuesday 11 Mar 2014 04:38:31
 

Ilustrasi. Kondisi jalan raya di daerah Lampung, Sumatera.(Foto: BH/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam meminta Dirjen Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum, Bappenas, Dirjen Anggaran, BPKP, dan BPN untuk mematangkan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) Tentang Penugasan BUMN untuk pengusahaan Jalan Tol.

Bersama kementerian dan lembaga terkait, sebelumnya Seskab Dipo Alam sudah membahas Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang penugasan kepada PT Hutama Karya untuk pengusahaan / penugasan khusus tol Trans Sumatera.

Seskab menilai, dengan adanya RPerpres tentang Penugasan BUMN untuk pengusahaan Jalan Tol, membuka nuansa baru, dengan semangat sama mempercepat pembangunan tol trans Sumatera, namun tanpa risiko membebani APBN ataupun menimbulkan kerugian negara.

Menurut Dipo, rencana pembangunan jalan tol trans Sumatera terkesan lamban, karena pemerintah harus hati-hati. Dipo Alam kembali mengingatkan sampai dengan saat ini belum pernah diterbitkan Perpres Penugasan Khusus kepada BUMN manapun untuk membangun infrastruktur dengan disertai dukungan pendanaannya APBN berupa tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN). Karena itu perlu kehati-hatian dalam penerbitannya agar jangan sampai menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

"Intinya semangat pembangunan jalan tol trans Sumatera itu dipercepat kita semua setuju, tapi setahu saya belum pernah ada Peraturan Presiden yang menunjuk satu korporat swasta ataupun BUMN dengan menggunakan dana APBN, dan diberikan hak khusus," kata Dipo Alam, pada Senin 10/3).

"Ini kan bebannya berat sebagai tanggung jawab Presiden, karena Presiden menunjuk secara khusus PT Hutama Karya. Jangan sampai disuatu hari nanti kebijakan ini masuk ke pengadilan " katanya.

Menurut Seskab, penugasan atau penunjukkan khusus yang disertai dengan dana APBN kurang sejalan dengan arahan Presiden dalam berbagai kesempatan.

Untuk itu, Dipo Alam sengaja mengundang Bareskrim, Jampidsus, disamping BPK, dan BPN, guna turut memberikan masukan dalam penyusunan RPerpres jalan tol ini.

Jalan Tol Trans-Sumatera direncanakan membujur mulai dari Aceh hingga Lampung. Panjangnya 2.771 kilometer dan dibagi menjadi 23 ruas yang akan dibangun bertahap sampai tahun 2025. Pengerjaan akan dimulai di empat ruas yang sudah diputuskan, yakni Pekanbaru-Dumai, Indralaya-Palembang, Medan-Binjai, dan Bakauheni-Terbanggi Besar. (WID/ES/skb/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Jalan Tol
 
  Daftar 7 Ruas Tol Baru yang Beroperasi Gratis pada Libur Natal dan Tahun Baru
  Ini 9 Jenis Kartu yang Bisa Dipakai untuk Bayar Tol
  Balas Pengkritik, Presiden: Kalau Enggak Mau Bayar Lewat Jalan Nasional
  Tindakan Korupsi Pembangunan Tol Layang MBZ Mempermalukan Bangsa
  Asyik! Jakarta-Bandung Lewat Tol Ini Tak Sampai 1 Jam
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2