ACEH, BeritaHUKUM.com - Pembangunan hunian atau Tempat Tinggal Sementara (TTS) di Dusun Nelayan Desa Timbang Langsa kecamatan Langsa Baro, Langsa, Aceh membawa dampak negatif bagi masyarakat Desa Birem kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.
Pasalnya, pemerintah Kota Langsa dan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut tanpa memperdulikan dampak lingkungan dengan membuang batangan pohon sawit ke dalam parit pembuangan air, sehingga bila turun hujan rumah warga masyarakat bakal terendam banjir.
Menurut informasi yang berhasil di himpun di lapangan, dilokasi pembangunan barak pengungsi tersebut merupakan lahan HGU milik PT. Timbang Langsa yang penuh dengan pohon Sawit tua. Sehingga untuk membersihkannya harus menumbangkan lebih dulu.
Sementara Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) sangat menyayangkan apa yang di lakukan pemerintah kota Langsa, termasuk DPRK Langsa dan sejumlah LSM, yang katanya sangat peduli dengan kaum yang di tindas, dengan memperdulikan dampak lingkungan bagi masyarakat sekitar apakah itu bisa di sebut anti penindasan, karena hal itu jelas merugikan masyarakat sekitar.
Hal tersebut di sampaikan Ketua YARA Langsa Muhammad Abubakar dalam rilisnya yang di kirim ke redaksi media ini, "kita minta kepada pemerintah kota Langsa dan rekanan agar segera mengangkat batang sawit yang buang ke paret, agar tidak menjadi musibah banjir dan bau busuk bagi masyarakat desa Birem," ujarnya.
Lebih lanjut Abubakar menambahkan, kita minta kepada oknum anggota DPRK Langsa, jangan hanya ngomong mengawasi di meja kerja, tapi turunlah ke lapangan untuk melihat langsung, jangan mencari popularitas dengan membuat spekulasi penyataan pernyataan yang belum tentu benar-benar di laksanakan, 'ujarnya.
'Seperti di ketahui pembangunan rumah hunian bagi ratusan pengungsi Rohingya telah di lakukan peletakan batu pertama pada, Kamis, (29/10) di lahan milik perkebunan swasta.
Seperti di beritakan di beberapa media anggota DPRK Langsa Drh. Rubian Harja pernah mengeluarkan pernyataan bahwa, “Pembangunan rumah hunian untuk Rohingya masih di awasi pelaksanaannya oleh DPRK Langsa, yang merupakan wilayah kerjanya, dan apabila terjadi penyimpangan di luar prosedural akan segera di tindak lanjuti DPRK Langsa dengan menurunkan tim Pansus."
Rubian Harja juga menghimbau, “Taati semua prosedural yang berlaku, baik penggunaan anggaran dan prosedural kinerja dan rambu-rambu peringatan lainnya yang berhubungan dengan hukum yang berlaku, sehingga berjalan sebagaimana seharusnya dan jangan sampai tim Pansus DPRK turun tangan karena ini misi kemanusiaan,” sebut Rubian Harja, dalam wawancaranya dengan beberapa media.
Amatan awak media di lapangan pada, Sabtu (31/10) terlihat semua pohon sawit di buang ke paret sehingga membuat air tersumbat, sehingga bila hujan pemukiman warga akan terendam banjir.
Dekat dengan lokasi juga terlihat banner tulisan sponsor atau donatur pembangunan oleh KPPU lembaga pembangunan nasional, NGO Peduli Muslim dari negara Malaysia, Rodja TV saluran tilawah Alquran dan kajian Islam, Dompet Duafa, Majelis Ta’lim Assuni, di papan tersebut juga tampak tulisan dukungan dari Muspida Plus Kota Langsa, Kantor Imigrasi kelas II Langsa, PT.Timbang Langsa, UNHCR , JRS, YSI, Geutanyo Foundasion, Save The Children, ACF, Islamic Relief, Insan TV, dan WVI.
Rencanakan bangunan tersebut di bangun dengan fasilitas 1 Ruangan Genset, 12 rumah laki laki, 1 Ruang belajar bersama laki laki, 1 ruang satgas, 1 pos jaga, 1 ruang serbaguna, 1 ruang poliklinik, 1 mosholla, 1 sekolah, 1 hunian perempuan dan keluarga, 1 hujian perempuan lajang, 1 mushola perempuan, TPS, 1 ruang logistik, RSD plus konseling perempuan dan anak, 1 ruang belajar bersama perempuan.(bhc/kar) |