Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Mabes Polri
Pembakaran Lahan di Riau, Polri Masih Mencari Keterlibatan Asing
Monday 01 Jul 2013 21:00:40
 

Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ronny F Sompie.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F. Sompie mengatakan terkait adanya pembakaran lahan di Riau, pihaknya telah melakukan pemeriksaan lanjutan kepada 19 tersangka, guna mencari pelaku yang menyuruh melakukan pembakaran.

"Pemeriksaan ke-19 tersangka dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti dalam memperkuat penyidikan terhadap kasus pembakaran lahan tersebut, sehingga mudah mencari pelaku yang menyuruh melakukan pembakaran," tegas Ronny kepada Wartawan, disela-sela acara HUT Bhayangkara di Lapangan Mako Brimob Kelapa Dua, Jakarta, Senin (1/7).

Ditambahkannya bahwa, dari hasil pemeriksaan ke-19 tersangka tersebut, pihaknya mengharapkan kepada masyarakat untuk bersabar, kepolisian dalam hal ini masih terus bekerja dan akan melihat keterlibatan siapa yang menyuruh melakukan pembakaran lahan.

"Mohon waktu agar penyidik kepolisian dapat melakukan penajaman dalam kasus ini," ujar Ronny.

Terkait apakah ada keterlibatan warga negara asing, Ronny mengatakan, pihaknya meminta wartawan agar menunggu dan hasilnya tentu akan diumumkan setelah hasil pemeriksaanya selesai.

"Tunggu hasil pemeriksaan. (adanya keterlibatan WNA) nanti kita tunggu, kemungkinan adanya keterlibatan WNA. Jadi sangat bergantung dari hasil pemeriksaan," jelasnya sambil mengungkapkan bahwa, siapa pun yang diketahui terlibat dalam pembakaran lahan tersebut, pihaknya tidak segan-segan akan mengambil tindakan hukum, termasuk perusahaan.

"Masih terus berupaya secara maksimal untuk mengaitkan siapa saja yang bertanggungjawab," pungkasnya

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo mengatakan, sudah 18 orang dijadikan tersangka kasus pembakaran lahan. Ke-18 tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang No.18 Tahun 2004, Undang-Undng No.39 Tahun 2009 dan Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Mabes Polri
 
  Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Diperiksa Mabes Polri
  IPW Desak Janji Kabareskrim Tuntaskan Aliran Dana Haram Labora Sitorus
  2 Polsek Dibakar, Polri Dekati Tokoh Masyarakat
  Pembakaran Lahan di Riau, Polri Masih Mencari Keterlibatan Asing
  Mabes Polri: Pelaku Pembakar Lahan di Riau Bertambah 24 Orang
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2