Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Koperasi
Pembahasan RUU Perkoperasian dan RUU Kewirausahaan Nasional Diperpanjang
2017-04-29 14:47:11
 

Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Korkesra Fahri Hamzah di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jum’at (28/4).(Foto: iwan armanias/iw)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Korkesra Fahri Hamzah menyetujui perpanjangan waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perkoperasian dan Rancangan Undang-Undang tentang Kewirausahaan Nasional.

"Sesuai dengan rapat pengganti Bamus tanggal 27 April 2017, Pimpinan Komisi VI DPR RI telah menyampaikan surat tentang permintaan perpanjangan waktu masa sidang. Apakah perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Perkoperasiaan dan RUU tentang Kewirausahaan Nasional dapat kita setujui?," tanya Fahri kepada Anggota Dewan didalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/4).

Atas pertanyaan Pimpinan Rapat Paripurna itu, seluruh Anggota DPR RI yang hadir menyatakan persetujuannya.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat 1 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib yang berbunyi pembahasan RUU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat 1 dilakukan dalam jangka waktu tiga kali masa sidang dan dapat diperpanjang berdasarkan keputusan Rapat paripurna DPR, sesuai dengan permintaan tertulis Pimpinan komisi, Pimpinan Gabungan Komisi, Pimpinan Badan Legislasi, atau Pimpinan Panitia Khusus," paparnya.(dep,mp/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Koperasi
 
  OJK Mau Bunuh Koperasi Syari'ah?
  KKRG akan Masuk Wilayah Sulut dan Sulteng pada Tahun 2021
  RUU Perkoperasian Sepakat Dibahas di Paripurna DPR
  Ketua DPR Harap Pemerintah Proaktif Selesaikan RUU Perkoperasian untuk Segera Dapat Disahkan
  PP Muhammadiyah: 'Mafia' Rentenir, di Balik Belum Disahkannya RUU Perkoperasian
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2