JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Korkesra Fahri Hamzah menyetujui perpanjangan waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perkoperasian dan Rancangan Undang-Undang tentang Kewirausahaan Nasional.
"Sesuai dengan rapat pengganti Bamus tanggal 27 April 2017, Pimpinan Komisi VI DPR RI telah menyampaikan surat tentang permintaan perpanjangan waktu masa sidang. Apakah perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Perkoperasiaan dan RUU tentang Kewirausahaan Nasional dapat kita setujui?," tanya Fahri kepada Anggota Dewan didalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/4).
Atas pertanyaan Pimpinan Rapat Paripurna itu, seluruh Anggota DPR RI yang hadir menyatakan persetujuannya.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat 1 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib yang berbunyi pembahasan RUU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat 1 dilakukan dalam jangka waktu tiga kali masa sidang dan dapat diperpanjang berdasarkan keputusan Rapat paripurna DPR, sesuai dengan permintaan tertulis Pimpinan komisi, Pimpinan Gabungan Komisi, Pimpinan Badan Legislasi, atau Pimpinan Panitia Khusus," paparnya.(dep,mp/DPR/bh/sya) |