Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    

Pembahasan RUU Penyelenggara Pemilu Bakal Molor
Wednesday 14 Sep 2011 23:52:57
 

Masyarakat memberikan suaranya saat Pemilu 2009 lalu (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sikap partai politik yang menarik kembali kesepakatan dalam RUU Penyelenggara Pemilu menjadikan penuntasan aturan tersebut bakal kembali molor. Opsi pemungutan suara (voting) dalam rapat paripurna pun kembali mengemuka.

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), menjadi salah satu partai yang berpikir ulang mengenai syarat mundur nol tahun, untuk anggota partai politik yang ingin mendaftar sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“PAN bisa terbuka pada posisi awal. Berapapun yang penting ada jeda waktunya. PAN tetap harapkan kemandirian, agar sesuai dengan UUD, agar pemilu lebih baik dan kualitas penyelenggaraan pemilu menjadi lebih baik,” ujar anggota Fraksi PAN DPR Abdul Hakam Naja di gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/9).

Ia menilai, jika tidak ada jeda waktu bagi anggota partai politik yang ingin mendaftar jadi komisioner KPU, akan mengganggu kemandirian lembaga penyelenggara pemilu tersebut. “Intinya, saat mendaftar sesungguhnya dia masih orang partai, tapi mudur karena mendaftar.”

Selain Fraksi PAN, fraksi lainnya yang berharap adanya jeda waktu mendaftar adalah Fraksi Partai Demokrat. “Apa fraksi-fraksi ini sudah clear atau belum, ini akan ketahuan besok posisi resminya. Kalau besok masih ada yang berpendapat tidak nol tahun, artinya masih terbuka voting di paripurna,” tukasnya.

Tolak Parpol
Sementara itu, puluhan orang yang berasal dari Masyarakat Peduli Pemilu (MPP) menggelar unjuk rasa menolak rencana DPR dan pemerintah memasukkan partai politik dalam keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Para pendemo ini menilai rencana tersebut mengandung misi terselubung. Apalagi bukan hanya KPU yang akan dimasuki orang parpol, melainkan Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga bakal diisi orang parpol. Misi terselubung tersebut semakin terlihat saat DPR dan pemerintah menghapuskan pasal 11 huruf I dan pasal 86 huruf I UU Nomor 2 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan Pemilu

Ketentuan tersebut sebelumnya melarang anggota partai politik menjadi anggota KPU atau Bawaslu, kecuali sudah tidak lagi menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar.

"Aksi kita ini dalam rangka menolak orang-orang partai politik masuk di KPU dan Bawaslu," kata koordinator aksi Veri Junaedi saat ditemui di Gerbang utama DPR RI.

Selain berorasi, para pendemo ini membentangkan spanduk yang berisi penolakan orang-orang partai politik berada di KPU dan Bawaslu. "Orang-orang parpol sebaiknya tetap berada di ranahnya (lembaga politik seperti DPR), tidak usah masuk ke dalam KPU dan Bawaslu," ungkapnya.(dbs/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2