Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Kenaikan Harga BBM
Pembahasan Kenaikan Harga BBM Bakal Lewat Voting
Monday 26 Mar 2012 14:22:54
 

Pembahasan draf RAPBN-P menjadi APBN-P 2012 diperkirakan bakal alot dan diputuskan melalui voting, karena adanya pasal kenaikkan harga BBM bersubsidi (Foto: Dpr.go.id)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pembahasan draf Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Perubahan (RAPBN-P) menjadi Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) 2012 diperkirakan bakal alot. Hal ini disebbakan adanya pasal kenaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Atas kemungkinan tersebut, boleh jadi akan diputuskan dengan cara pengambilan suara (voting) dalam rapat paripurna DPR yang akan digelar pada Selasa (27/3) besok. Hal ini ditempuh, karena adanya perbedaan mendasar dalam melihat serta menanggapi persoalan mengenai kenaikan harga BBM itu.

"DPR melihat ada beberapa pilihan mengenai kenaikan harga BBM yang akan berisiko kepada fiskal dan akan mempengaruhi tarif dasar listrik. (Untuk memutuskannya) kemungkinan voting akan terjadi,” kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Senin (26/3).

Menurut dia, dalam voting tersebut akan muncul dua opsi itu yang akan diambil keputusan dalam paripurna, yakni menerima dan menolak kenaikan harga BBM. "Posisi PDIP, Hanura dan Gerindra masih tetap menolak penaikan harga BBM di dalam pembahasan dalam Banggar semalam," jelas dia.

Sedangkan pemerintah sendiri, juga menawarkan dua opsi soal kenaikan harga BBM itu. Opsi tersebut, yakni menaikkan harga BBM bersubsidi menjadi Rp 6.000 per liter dengan alokasi subsidi BBM sebesar Rp137 triliun; dan opsi kedua adalah pemerintah tidak perlu menaikkan harga BBM, tapi diberi anggaran subsidi BBM sebesar Rp178 triliun, “Jika belum ada titik temu akan dilakukan pengembailan keputusan," tandas politisi PDIP ini.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik membagi-bagikan buku berisi alasan pemerintah menaikan harga BBM bersubsidi. Pembagian buku tersebut dimaksudkan sebagai cara sosialisasi kepada masyarakat terkait rencana kenaikan harga BBM bersubsidi, karena berisi penjelasan alasan pemerintah menaikan harganya.

Buku tersebut berjudul "Subsidi BBM Buat (si) Apa?" yang sampulnya berwarna oranye gradasi. Buku itu dibagi-bagikan kepada khalayak, sebelum rapat pembahasan kenaikan harga BBM bersubsidi antara pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR pada siang ini.

"Ini sosialisasi dengan ada gambar orang yang pakai mobil Alphard yang menggunakan premium ingin disubsidi juga. Ini kira-kira 77 persen BBM yang bersubsidi jatuh ke pihak yang tidak berhak menerima atau tidak tepat sasaran," jelas politisi Partai Demokrat ini.(dbs/rob)



 
   Berita Terkait > Kenaikan Harga BBM
 
  FITRA: Peneriman Negara Bukan Pajak, Dapat di Gunakan Cegah Kenaikan BBM
  Fuad Bawazier: Pemerintah Keliru Menaikkan Harga BBM
  Inilah Program Kompensasi Untuk Mempertahankan Kesejahteraan Masyarakat
  Pengendara Sepeda Motor Padati SPBU Sebelum Pukul 00:00 WIB
  Para Menteri Berkumpul Umumkan Kenaikan Harga BBM
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2